Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tegas mengungkapkan, sebagai pelindung masyarakat, polisi tidak boleh salah di mata masyarakat. Demikian pula halnya, saat menanggapi kasus Briptu J yang
kedapatan menembak warga, AT di kawasan yang dikenal dengan lokalisasi pekerja seks komersial (PSK) Saritem.
Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan, Kompolnas memantau kasus Briptu J ini. Sementara mengikuti
pemberitaan di media massa perkembangan proses hukum maupun sanksi yang bakal diterima anggota quick respons
Polrestabes Bandung tersebut.
"Kami pantau, mengikuti apa yang terjadi di Bandung, Sabtu pagi lalu itu. Kaget juga. Kok bisa melepas senjata api
di tempat umum seperti itu? Ada apa? Dia (Briptu J) waktu itu lagi apa? Tugas atau bagaimana? Banyak pertanyaan
jadinya? Tapi, Kompolnas belum akan terjun ke Bandung. Kami lihat dulu sejauh mana perkembangannya," ujar Edi saat
dihubungi Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), Selasa (3/9/2013).
Diberitakan sebelumnya, Briptu J dinilai ceroboh melepas tembakan hingga mengenai betis kiri AT di Jalan Saritem,
Gang Sasmitapura RT 01/09 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Sabtu (31/8/2013) pagi lalu.
Meski sudah menempuh jalan musyawarah untuk penyelesaian masalah dengan korban AT, Briptu J tetap harus menjalani
proses pemeriksaan di Propam Polrestabes Bandung. Ia akan segera menjalani sidang disiplin pada dua pekan ke
depan.(dic)