Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNNEWS.COM, KERINCI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kerinci diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian tersebut, dilakukan karena kelima anggota KPU Kerinci dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Anggota KPU Provinsi Jambi Fahmi Sy mengatakan, pemberhentian KPU Kerinci sudah menjadi keputusan mutlak. Untuk itu, segala tahapan pilkada Kerinci akan dialihkan pada KPU Provinsi Jambi.
Sementara untuk pasangan calon bupati atas putusan tersebut, tak ada perubahan. Ami Taher, sebagai penggugat dalam sidang tersebut, juga tak dapat dimasukan dalam bursa calon Bupati.
"Untuk tahapan tak ada perubahan, semuanya berjalan sesuai jadwal," ujar Fahmi, Jumat (6/9/2013). (*)