TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Koordinator Tim Advokasi pasangan Calon Gubernur Eddy Santana Putra dan Anisja Djuita Supriyanto (ESP-Win), Nazori Doak Ahmad, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel telah mengabaikan perintah
Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Sumsel melampaui kewenangan yang diberikan melalui putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Herman Deru-Maphilinda (Derma). MK memerintahkan KPU Sumsel menyelenggarakan
pemungutan suara ulang di empat kabupaten/kota dan satu kecamatan di OKU Selatan.
"Bahasanya, KPU Sumsel tidak mematuhi putusan MK. KPU Sumsel diperintahkan menyelenggarakan PSU dan melaporkan hasil PSU ke MK," kata Nazori yang akrab dipanggil Doak, Rabu (11/09/2013) siang, ketika dimintai komentar tentang
hasil rekapitulasi PSU tanggal 4 September dan digabungkan dengan hasil Pilgub 6 Juni 2013.
Doak kembali menunjukkan kutipan tertulis keputusan MK berkaitan penyelenggaraan PSU. Kutipan putusan itu disampaikan melalui pesan BlackBerry (BBM).
KPU Sumsel merampungkan hasil penghitungan PSU dan sekaligus menggabungkan hasil tersebut dengan Pilgub yang bermasalah, Rabu (11/9/2013) siang.
Walau diprotes pasangan DerMa, hasil rekapitulasi KPU Sumsel menggabungkan hasil pemungutan suara tanggal 6 Juni 2013 dan perolehan pada PSU tanggal 4 September 2013, total suara menunjukkan pasangan calon gubernur Alex Noerdin-Ishak Mekki, tetap unggul dibandingkan tiga pasangan calon lainnya.
Alex-Ishak unggul atas pasangan calon DerMa, walaupun pasangan Herman Maphilinda unggul dalam PSU. Pasangan Derma nomor urut tiga, total suara yang dikumpulkan 1.389.169 suara. Sedangkan Alex-Ishak memperoleh dukungan 1.447.799 suara. Atau selisih selisih 58.630, berkisar satu persen dari mata ppilih Sumsel sekitar 6 juta.
PSU diselenggarakan atas perintah putusan MK 11 Juli lalu. MK menilai terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan pilgub 6 Juni oleh pasangan Alex-Ishak. MK memerintahkan KPU Sumsel menyelenggarakan di seluruh tempat pemungutan suara untuk empat kabupaten/kota (Palembang, Prabumulih, OKU dan OKU Timur), serta pemilihan ulang di seluruh TPS Kecamatan Warkuk, OKU Selatan.
Seluruh anggota KPU Sumsel juga dilaporkan pasangan ESP-Win dan DerMa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan saat ini masih menunggu putusan DKPP. Anggota KPU Sumsel menjalani sidang etik DKPP setelah dilaporkan
gagal menyelenggarakan pemilihan gubernur secara jujur dan adil, dan dianggap telah berpihak dan menguntungkan pasangan calon incumbent Alex Noerdin dan Ishak Mekki.
Hasil gabungan PSU hitungan KPU Sumsel
ESP-Win : 507.149
Iskandar-Hafisz : 341.278
Derma : 1.389.169
Alex-Ishak : 1.447.799
Alex-Ishak unggul atas DerMa: 58.630 suara