News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Kepulauan Sula Diberhentikan Sementara

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbukti tak netral dan mengajak pemilih mendukung salah satu calon Gubernur Maluku Utara, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nurdin Sapsuha, diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi pemberhentian sementara kepada Nurdin, terhitung sejak dibacakannya putusan DKPP, sampai selesainya penetapan pasangan calon terpilih Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2013, oleh KPU Maluku Utara.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara untuk menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie di sidang DKPP, Jakarta, Kamis (19/9/2013).

DKPP juga meminta KPU dan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini. Pengadu pertama dan kedua, Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula Hasan Kabau dan Ketua Bawaslu Maluku Utara Sultan Alwan, hadir, sedangkan teradu atau kuasanya absen.

Nurdin terbukti melanggar kode etik, karena pidato sambutannya pada kegiatan pelantikan dan bimtek PPK dan PPS se-Kabupaten Kepulauan Sula pada 13 Maret 2013 di Aula MAN Sananaa, berisi arahan untuk mendukung kandidat tertentu, yakni Ahmad Hidayat Mus.

Ini diperkuat dengan bukti CD (Compact Disc) yang diajukan pengadu satu dan dua, dan deskripsi rekaman acara pelantikan PPK dan PPS se-Kabupaten Sula, terdapat pernyataan Nurdin dalam akhir pidato sambutannya, berisi ajakan.

"Informasi juga disampaikan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, harinya pada 1 Juli 2013, dan di dalam pilgub ini ada beberapa calon, di antaranya Abdul Gafur, Samsir Andili, Abdul Gani Kasuba, tapi kita belum tahu siapa yang sudah melakukan pendaftaran. Ada putra terbaik Sula Ahmad Hidayat Mus. Artinya, kalau kita berbicara tentang Sula, maka wajib hukumnya mendukung Ahmad Hidayat Mus," begitu ajakan Nurdin.

Menurut majelis, meski niat dan ucapan Nurdin dapat dimaknai sebagai keberpihakan, niat dan ucapan tersebut tidak diikuti dengan tindakan-tindakan nyata yang menunjukkan keberpihakan teradu terhadap kandidat tertentu, atau dalam hal ini terhadap Ahmad Hidayat Mus.

Namun, pidato sambutan teradu dengan kalimat sebagaimana tersebut di atas tidak layak disampaikan oleh penyelenggara pemilu, yang mesti taat asas dan berpegang teguh pada sumpah atau janji yang telah diucapkan.

"Karenanya, teradu telah terbukti mengeluarkan pernyataan yang mengarahkan peserta pelantikan dan bimtek PPK dan PPS se-Kabupaten Kepulauan Sula, untuk mendukung kandidat tertentu, terkait Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2013," papar Jimly. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini