Laporan Wartawan Tribunnews.com Bahri Kurniawan dan Albert Joko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bisa mendiskualifikasi kemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur.
Diskualifikasi kemenangan itu, diharapkan bisa menjadi sanksi kalau MK menyatakan pasangan calon petahana itu terbukti menggunakan dana APBD Jatim senilai Rp 5 triliun untuk mendongkrak perolehan suaranya.
Anggota Tim Sukses Pasangan Khofifah-Herman, Nova Haryanto mengibaratkan, dalam olahraga doping merupakan perbuatan yang tak sportif. Kemenangan yang diraih atlet pengguna doping dianggap tak sah.
"Karenanya, di ranah politik, seharusnya sanksi serupa bahkan lebih keras dan tegas harus dijatuhkan kepada pasangan yang curang. Kami berharap MK mengabulkan gugatan kami," tegas Nova, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (23/9/2013).
Sementara menurut timses Berkah lainnya, Ari Kusuma, kecurangan yang dilakukan pasangan KarSa itu bersifat sistematis, terstruktur dan massif dengan melibatkan aparat pemerintah. Mulai dinas-dinas, walikota/bupati, camat hingga kepala desa atau lurah.
"Peningkatan ekstrem alokasi anggaran hibah dan Bansos tahun 2013, memiliki korelasi sangat kuat dengan perolehan suara KarSa, khususnya di daerah-daerah yang mengalami kenaikan spektakuler," tuturnya.
Menurut Ari, periode Maret-Agustus 2013, setidaknya ada 21 paket doping money politic yang dikemas dalam program Jalin Kesra. Ia menemukan banyak data dan temuan lapangan tentang kecurangan ini. Modus operandi ini, memberi keuntungan besar bagi Karwo, khususnya dalam masyarakat pemilih.
Apalagi, penggelontoran belanja dana hibah dan Bansos direalisasikan awal 2013 sampai Juni 2013, menjelang berlangsungnya Pilgub. "Memperbesar anggaran hibah dan Bansos secara fantastis menjelang dan saat Pilgub dapat diklasifikasikan perbuatan memanipulasi manfaat anggaran," tegas Ari.
"Seharusnya APBD digunakan mendorong pembangunan infrastruktur untuk mengurangi kesenjangan sosial ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Perbuatan KarSa ini jelas melanggar prinsip Pemilu yang adil, karena pasangan yang berkuasa mengatur dan merencanakan APBD untuk keuntungannya," tandasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Gubernur terpilih Jatim periode 2013-2018 Soekarwo.