TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Anggota TNI Angkatan Laut di Lampung Utara, diduga menggusur dan melakukan perusahan lahan perkebunan singkong seluas 15 hektar milik warga tanpa pemberitahuan, Rabu (25/9/2013).
Aksi sepihak yang dilakukan anggota TNI AL itu, persisnya terjadi di Desa Wayjajar, BTN 18 Prokimal, Kabupaten Lampung utara.
"Kami tidak mampu mencegah tindakan pembajakan perkebunan singkong kami, karena mereka aparat yang dilengkapi dengan senjata," kata seorang warga, Andrian (45).
Menurut Adrian, TNI AL mengklaim lahan di Desa Wayjajar, BTN 18 Prokimal, Lampung Utara, padahal, kata Adrian, sekira 40 hektar lahan tersebut telah ditempati warga sejak tahun 1918 silam.
"Kami memiliki bukti-bukti yang sah, jika lahan itu milik warga, bukan milik TNI," ujarnya.
Namun, pada tahun 2004, separuh dari lahan tersebut digusur tanpa peringatan. Lalu, terjadi kembali penggusuran dengan melakukan pengerusakan sejak enam bulan terakhir.
"Hari ini, kami menyaksikan kembali pengerusakan perkebunan milik kami, kami tidak berami melakukan perlawanan karena mereka anggota," kata Adrian.
"Warga sudah mengadukan persoalan ini kepada polres setempat, bahkan sudah mendatangi Komnas HAM, untuk meminta perlindungan, tapi penggaduan kami tidak digubris," kata Adrian.