Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dua saksi pasangan kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar melayangkan protes terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dalam penetapan cawali dan cawawali terpilih 2014-2019.
Adapun saksi tersebut yakni Imran Eka Putra, saksi dari pasangan nomor urut 9 Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah dan Wahab Tahir saksi kandidat nomor urut 2 Supomo Guntur-Kadir Halid.
"Kami menganggap KPU tidak independen dalam pelaksanaan pilkada Makassar karena banyaknya kecurangan yang terjadi selama proses tahapan pilkada," kata Irman Eka Putra dihadapan Ketua KPU Makassar Nurmal Idrus Cs, Rabu (25/9/2013).
Adapun bentuk ketidaktegasan pihak KPU dan jajarannya beserta panwaslu Makassar lantaran ada salah satu PPS di Kelurahan Ence Kecamatan Wajo membuka kotak suara sebelum rekapitulasi dilaksanakan.
"Sehingga kami beranggapan KPU tidak lagi menjunjung tinggi netralitasnya sebagai penyelenggara pemilu," ujar Eka.
Selain kandidat nomor urut 9 yang melayangkan protes, Wahab Tahir juga ikut menyoroti kinerja KPU Makassar yang dianggap tak becus melaksanakan pilkada Makassar yang luber.
Bahkan legislator DPRD Makassar tersebut sempat walk out sebelum KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara di semua tingkatan, baik dari TPS, PPS, dan PPK.
"Kami menganggap pelaksaan Pilwali Makassar penuh dengan kecurangan dan pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif," tegas Wahab Tahir.
Menurutnya, dengan banyaknya bentuk kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat nomor urut 9 dan 8, maka pihaknya akan melanjutkan persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
"Pilkada ini akan kita bawa ke MK," katanya.
Berdasarkan pantauan Tribun Timur (Tribunnews.com Network), hasil rekapitulasi yang dilaksanakan hari ini dipenuhi kecurangan yang dilakukan sejumlah PPS.
"Yang pasti kami memiliki bukti kuat atas bentuk kecurangan dan pelanggaran yang terjadi selama ini," ujarnya.
Adapun salah satu dari beberapa bukti kecurangan yang diperoleh kandidat usungan Golkar-PDIP tersebut yakni mobilisasi PNS baik Pemkot maupun Pemprov, pemberian beras miskin kepada masyarakat yang kurang mampu dengan ketentuan harus mendukung pasangan nomor urut 8.
Atas protes tersebut, Wahab mengatakan, salah satu point dalam tuntutannya adalah meminta Pilkada Makassar ulang, dan mendiskualifikasi pasangan calon yang melakukan kecurangan.
"Yang kami serahkan saat ini hanya nota keberatan, sedang bukti-buktinya akan diserahkan ke MK. Hari ini kami langsung mendaftar ke MK," ujarnya.
Adapun bukti-bukti yang telah dikumpulkan berdasarkan kecurangan yang ada yakni berupa foto, video visual, saksi dan pengakuan beberapa pejabat dan PNS yang dipaksa untuk melakukan mobilisasi massa.
"Kami akan buktikan di MK berdasarkan beberapa kesaksian dari sejumlah PNS yang diintimidasi," ujarnya. (Rud)