TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Para pengendara sebaiknya segera menghentikan kebiasaan memarkinkan kendaraannya di sembarang tempat. Mulai pekan depan, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung akan memberlakukan kebijakan baru, yakni menggembosi ban kendaraan yang diparkir oleh pemiliknya di tempat-tempat yang terlarang parkir dengan mencabut pentil kendaraan.
Petugas Dishub Kota Bandung bahkan tak hanya akan menggembosi ban kendaraan tersebut, tapi juga mencabut pentil ban dalamnya sehingga ban tersebut tak mungkin lagi bisa berfungsi kecuali pentilnya dipasang kembali.
"Pekan ini sosialisasi kembali tentang larangan parkir dilanjutkan dengan gembos ban untuk kendaraan yang parkir di tempat terlarang," ujar Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi di Balai Kota. Selasa (24/9/2013).
Menurut Ricky, Pemkot masih mengutamakan aspek manusiawi dengan tidak langsung menggembok kendaraan yang diparkir di tempat terlarang.
Ricky mengatakan, Pemkot sudah memiliki tim penertiban parkir dan sudah melakukan pengembokan. Namun sesuai saran Wali Kota Bandung, harus mengedepankan aspek manusiawi sehingga gembok diperlunak dengan gembos ban.
"Ada contoh baik di DKI Jakarta, kendaraan yang sembarangan parkir digembosin ban dan copot pentil. Kami mencoba meniru DKI. Tiga hari ke depan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Ricky.
Dishub akan melakukan sosialisasi melalui stiker yang ditempelkan kepada kendaraan roda dua maupun roda empat, pemasangan spanduk dan poster.
"Setelah sosialisasi, minggu depan kalau ada yang parkir sembarangan di tempat yang dilarang, ban-nya akan digembosi. Setelah digembosi masih membandel, baru digembok seperti biasa, dan disanksi dengan nominal yang lebih tinggi," ujar Ricky.
Sistem kerjanya tim dari Dishub akan lebih dulu menggembosi ban kendaraan, lalu mencatat pelat nomornya. "Kalau ketahuan parkir di tempat yang dilanggar lagi, langsung digembok," ujar Ricky.
Menurut Ricky, selama ini ruas jalan yang sering menjadi tempat parkir liar di antaranya Jalan Otto Iskandardinata (Pasar Baru), Jalan Asia Afrika, dan kawasan Alun-alun.(tsm)