Laporan Wartawan Surya Haorrahman
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Peredaran narkoba jenis sabu di Surabaya, ternyata bisa dikontrol dari balik jeruji besi.
Abdul Wasian, bandar sabu yang ditangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya, mengaku mendapat barang haram itu dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Madiun.
"Tersangka merupakan residivis, dua kali masuk penjara," kata Kanit Idik III Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Gatot Setiabudi, Kamis (26/9/2013).
Tersangka, kata dia, sebelumnya pernah masuk penjara dalam kasus yang sama di LP Pamekasan pada 2004 dan LP Madiun pada 2008.
Gatot mengatakan, jika melihat data dari ponsel tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli dari pengedar di dalam LP Madiun.
"Tersangka mengaku membeli barang dari bandar bernama Om Bito. Setelah kami lacak, Om Bito berada di sekitar LP Madiun," kata Gatot
Wasian sendiri mengaku sudah empat tahun menjadi pengedar narkoba. Selama ini ia mengedarkan dagangannya di Kota Surabaya dan Sidoarjo.