Laporan Wartawan Surya,Sudharma adi
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Vonis hukuman 4 tahun penjara terkait kasus ruislag tanah Kodam V/Brawijaya benar-benar tak diterima Letjen Purn Djaja Suparman.
Begitu vonis telah diketuk hakim pada Rabu (26/9/2013) tengah malam itu, mantan Pangdam V/Brawijaya ini memutuskan banding ke Pengadilan Utama Militer.
Usai sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya, terdakwa kasus ini menuturkan bahwa semua pertimbangan yang dipaparkan majelis hakim adalah delik formil atau acuannya pada aturan, bukan fakta persidangan.
"Seharusnya yang disampaikan hakim fokus pada delik material. Dan saya pikir ini pun tak terbukti, karena saya tak terima uang dan hanya terima pekerjaannya," jelasnya kepada wartawan, Jumat (27/9/2013) dini hari.
Adanya delik formil yang dipaparkan hakim, membuatnya melihat bahwa keputusan hakim itu berdasarkan asumsi semata. Itu seperti penjelasan hakim yang menilai kalau terdakwa bersalah karena me-ruislag tanah Kodam V/Brawijaya.
"Saya melihat bahwa pengadilan ini dholim, karena semuanya asumsi semata, bukan berdasarkan UU," tegasnya.
Mengenai vonis majelis hakim, dia sudah menduganya tak akan lolos dari hukuman sejak eksepsi dulu.
Makanya, setelah sidang usai, pihaknya langsung mengajukan banding ke Pengadilan Utama Militer di Jakarta.
"Ini kami akan membuat memori banding dan segera diajukan. Bahkan, kalau perlu kami juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," pungkasnya.
Untuk diketahui, setelah menjalani persidangan selama lebih dari 10 jam, terdakwa kasus dugaan ruislag tanah Kodam V/Brawijaya dengan nilai kerugian Rp 13,3 miliar, Letjen Purn Djaja Suparman divonis dengan hukuman 4 tahun penjara.
Mantan Pangdam V/Brawijaya ini terbukti bersalah dalam kasus ini karena menguntungkan diri sendiri.
Tak hanya itu saja, terdakwa juga didenda Rp 30 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti sebesar Rp 13.219.630.500 subsider enam bulan.