News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baliho Caleg Masih Merajalela Dipohon

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baliho Caleg Masih Merajalela Dipohon

Laporan Wartawan Tribun Timur Uming

TRIBUNNEWS.COMĀ  SUNGGUMINASA,- Ratusan baliho dan spanduk caleg masih terpasang disepanjang Jl. Poros Gowa. Padahal larangan memasang alat peraga sudah berlaku sejak 27 September 2013.

Seperti yang terpantau tribun-timur.com ,Minggu (29/9). Memasuki perbatasan Makassar-Gowa pemandangan wajah-wajah wakil rakyat ini sudah terpampang jelas. Mulai dari spanduk yang ditempel atau dipaku dipohon sampai baliho gede milik Caleg No.urut 1 dapil I dari Partai Golkar.

Jangan khawatir, masih akan anda temukan spanduk-spanduk sepanjang jalan poros Gowa-Takalar. Peraturan yang menyatakan pohon dilarang dijadikan tempat promosi caleg juga tidak diindahkan.

Satu pohon dipaku dengan tiga sampai empat wajah caleg. Mulai dari Golkar, Hanura, PPP, Nasdem, PDIP dan beberapa partai lainnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD, para caleg dan parpol dilarang memasang alat peraga seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, bendera, dan lain-lain di tempat-tempat ibadah, pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas kesehatan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik serta taman dan pepohonan.

Caption: salah satu pohon yang dijadikan ajang promosi caleg DPRD Gowa dan Provinsi Sulsel di Jl. Masjid Besar Limbung, Gowa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini