TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Utara sedang menelusuri siapa yang terlibat dalam pemalsuan 14 dokumen jemaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Aceh Utara. Penelusuran dilakukan untuk
mengetahui modus atau cara pemalsuan dokumen milik para JCH tersebut.
"Secara internal kita sedang menelusuri mengapa bisa ada dokumen palsu, siapa yang terlibat, dan lain sebagainya," ungkap Kepala Kankemenag Aceh Utara, Zulkifli Idris menjawab Serambi (Tribunnews.com Network), Senin (7/10/2013).
Menurutnya, Kanwil Kankemenag Aceh bersama tim Kementerian Agama RI juga membentuk tim lain untuk mengusut kasus tersebut. Tujuannya untuk membongkar kasus dokumen palsu milik JCH yang melunasi ongkos naik haji (ONH) melalui Bank Mandiri Lhokseumawe itu.
"Siapa pun yang terlibat harus bertanggungjawab. Bisa jadi nantinya tim Kanwil Kemenag Aceh merekomendasikan bahwa pelaku pemalsuan itu dibawa ke proses hukum. Sekarang, kami terus bekerja menelusuri masalah ini," terang Zulkifli.
Saat ditanya, bagaimana nasib JCH yang gagal berangkat haji itu ke depan, Zulkifli mengaku masih menunggu kebijakan Kanwil Kemenag Aceh dan Kementerian Agama RI.
"Soal apakah mereka bisa berangkat tahun depan atau bagaimana, saya belum tahu. Kami tunggu instruksi dari Kanwil Kemenag Aceh," terang Zulkifli.
Terkait uang yang telah disetorkan oleh JCH yang gagal berangkat haji karena dokumen palsu itu, Zulkifli juga menunggu kebijakan yang diambil Kanwil Kemenag Aceh.
"Kami menunggu instruksi Kanwil Kemenag terkait persolan ini," ulang Zulkifli.
Uang dimaksud, sebagaimana dikatakan Koordinator Subbag Humas Haji Aceh, Akhyar di Banda Aceh kemarin, akan dikembalikan kepada para JCH bermasalah tersebut. Tapi dengan lebih dulu menyisihkan uang yang menjadi hak JCH yang sudah meninggal. Uang tersebut akan diserahkan kepada ahli warisnya. Sisanya baru diberikan kepada JCH yang nekat menggantikan posisi orang yang sudah meninggal untuk bisa berhaji itu.
Konkretnya, apabila JCH yang meninggal itu sebelumnya sudah menyetor uang Rp 20 juta atau Rp 25 juta untuk mendapatkan kuota (seat) haji, maka uang sebanyak itu harus diserahkan kepada ahli warisnya. Sedangkan sisanya sebanyak Rp 12 juta atau Rp 7 juta lagi itulah yang menjadi hak para JCH yang menggantikan posisinya.
Akhyar yang ditanyai Serambi saat talkshow radio di Serambi FM kemarin mengisyaratkan bahwa kasus ini akan dibawa ke ranah hukum untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku dan supaya tidak terulang di masa mendatang.
"Kita malu sekali atas kejadian ini," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Haji dan Umrah Kemenag Aceh Utara, Kasmidi mengaku tak tahu detail tentang dokumen palsu JCH tersebut.
"Kami hanya tahu nama dan nomor porsi JCH. Jika sudah lunas ONH-nya, maka mereka sudah bisa berangkat dan dibuat visa serta paspornya," terang Kasmidi.