Laporan Wartawan Tribun Medan / Akbar
TRIBUNNEWS.COM , PEMATANGSIANTAR - Tiga terdakwa pencurian Andrianto alias Anto (23) warga Jalan Cokroaminoto gang Tinju Jaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Erika br Pasaribu alias Rido (26) warga Huta I Desa Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan Erawaty alias Cipeng (44) warga Jalan Tarutung, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat dihukum bersalah dan divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Janner Purba di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (9/10).
Vonis yang diberikan hakim tersebut tidak berubah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Sinaga, minggu lalu. Menurut hakim, perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 363 Ayat 1 KUHP.
Setelah mendengarkan putusan hakim, ketiga terdakwa mengaku menerima putusan tersebut dan juga mengaku bersalah kepada Mariana br Sitorus selaku korban pencurian.
"Saya menerima hukuman itu pak. Saya juga mengaku bersalah kepada korban,"kata Erika kepada Majelis Hakim sambil menunduk. Dua terdakwa lainnya juga mengaku bersalah karena mencuri perhiasan milik Mariana.
Sementara di ruang sidang lainnya, penadah barang curian yang dilakukan ketiga terdakwa, Rena Dian alias Ani (25) warga Jalan Pattimura Ujung, Kecamatan Siantar Timur divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Arfan Yani.
Sebelumnya Ani dituntut selama 10 bulan penjara oleh JPU S Sinaga. Dalam dakwaan jaksa, bahwa, Minggu (5/5) sekitar pukul 11.00 WIB lalu, di rumah saksi korban Mariana br Sitorus (85) di Jalan Danau Tondano, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur ketiga terdakwa mengambil perhiasan seperti gelang, kalung dan cincin milik Mariana dengan cara masuk melalui lubang pintu angin rumah Mariana yang sebelumnya sudah mereka congkel menggunakan obeng dan linggis.
Tidak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 8 juta, dan emas seberat 15 mayam turut dicuri ketiga terdakwa. Setelah berhasil mencuri, ketiganya menghubungi taksi untuk membawa mereka ke Medan. Sesampainya di Ibukota Provinsi Sumatera Utara itu, ketiga terdakwa membagikan uang hasil curian mereka, dimana Anto mendapatkan Rp 2 Juta, sedangkan selebihnya dibagi dua oleh Rido dan Cipeng. Sedangkan untuk perhiasan berhasil dijual oleh kedua terdakwa kepada toko emas di Medan.
Tiga hari kemudian, polisi berhasil menangkap ketiga terdakwa. Setelah dikembangkan, ketiga terdakwa mengaku kalau hasil curian mereka juga ikut dinikmati Ani yang juga teman mereka.