"Bulan Februari 2013 lalu, saya didatangi Pak Udin. Dia menuduh saya korupsi, setelah diperiksa tidak ada bukti yang menyebutkan saya korupsi," kata Bunga.
Menurut Bunga, tidak hanya itu, Udin juga menuduh dia belum memenuhi persyaratan sebagai kepala sekolah dan menyuap kepala Dinas Pendidikan Rp 65 juta untuk menjadi seorang kepala sekolah.
"Tuduhan itu benar-benar membuat saya drop, apa persyaratan yang belum saya penuhi, golongan waktu itu sudah III C, masa kerja saya sudah 10 tahun, saya sudah sertifikasi, menjabat wakil kepsek 5 tahun. Pak Udin semena-mena mengatakan seperti itu," kata Bunga.
Ketua PGRI Kota Batam Rustam Efendi, mengatakan sikap dan etika Udin melebihi batas kewajaran sebagai anggota DPRD. Di mana, sebagai seorang anggota DPRD tidak berhak membentak, berkata kasar atau menakut-nakuti guru dengan kata-kata mengancam.
"Guru tidak harus diintimidasi seperti itu. Mereka punya induk, di sinilah PGRI sebagai induk guru mengutuk keras apa yang telah dilakukan Udin," kata Rustam.
Menurutnya, banyak sikap dan etika Udin yang melanggar kesopanan