News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Laporkan Anggota Dewan Kepada PGRI

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak komite sekolah sempat besitegang dengan kehadiran Anggota DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho (kiri), saat sejumlah guru melakukan aksi mogok mengajar, Selasa (8/10/2013).


 

TRIBUNNEWS.COM BATAM,  - Sejumlah guru ramai-ramai melaporkan sikap kasar anggota DPRD Batam, Udin Silaloho kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Batam.

PGRI yang mendapat laporan itu mengutuk keras sikap dan etika Udin Silaloho yang selalu berkata kasar dan menghina kepada sejumlah guru.

Belasan guru yang mengadu kepada PGRI Kota Batam itu menceritakan apa yang dialami. Di mana masing-masing mereka mulai menyuarakan kekecewaannya.

Seperti yang diungkapkan guru SD Negeri 5 Sekupang Said Ubailillah. Sikap dan etika Udin tidak mencerminkan seorang wakil rakyat. Udin kerap kali marah dan mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan di hadapan para siswanya.

Seperti yang terjadi pada 21 September 2013 lalu. Udin datang ke sekolah pada saat rapat komite kelas. Tanpa ada sebab Udin langsung menuding kepala sekolah memiliki hutang Rp 200 juta dan sekolah memungut pungutan liar (pungli) kepada siswa.

"Hal ini disampaikan Udin berdasarkan pesan singkat (sms) dari salah seorang orangtua murid," ujar Said, Selasa (8/10/2013).

Pihak sekolah pun menjawab dengan mengatakan itu bukan pungli melainkan kesepakatan bersama. Tidak terima jawaban itu, Udin langsung marah.

"Anda jangan asal ngomong, dari tadi Anda tertawa saat saya ngomong. Anda itu di bawah genggaman saya," kata Udin seperti yang ditirukan ulang Said.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala SMP Negeri 4 Batam Vadilifa. Dia langsung mengusir Wakil Ketua Komisi IV DPRD setempat, Udin P Silaloho yang datang ke sekolah langsung marah-marah tanpa jelas. 

Aksi pengusiran itu, dipicu tidak masuknya nama sejumlah calon siswa yang "dititip" Udin P Silaloho dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 4 Batam secara online.

"Dia (Udin P Silaloho) datang marah-marah ke panitia PPDB. Saya langsung mendekatinya dan menanyakan masalahnya. Tapi saya langsung dimarahi dan diusir dari sekolah. Saya pun langsung kembali mengusirnya. Sudah tidak ada etika lagi anggota dewan itu," ujar Vadilifa.

"Sebelumnya, Pak Udin sempat menghubungi saya, dia mau nitip tujuh orang siswa masuk ke SMPN 4 Batam. Saya langsung tolak, karena jumlah yang dititip terlalu banyak," jelas Vadilifa.

Begitupun dengan mantan kepala sekolah SMA 14 Bungasia. Menurut Bunga, sikap Udin yang menuduh dirinya korupsi sangat berlebihan.

"Bulan Februari 2013 lalu, saya didatangi Pak Udin. Dia menuduh saya korupsi, setelah diperiksa tidak ada bukti yang menyebutkan saya korupsi," kata Bunga.

Menurut Bunga, tidak hanya itu, Udin juga menuduh dia belum memenuhi persyaratan sebagai kepala sekolah dan menyuap kepala Dinas Pendidikan Rp 65 juta untuk menjadi seorang kepala sekolah.

"Tuduhan itu benar-benar membuat saya drop, apa persyaratan yang belum saya penuhi, golongan waktu itu sudah III C, masa kerja saya sudah 10 tahun, saya sudah sertifikasi, menjabat wakil kepsek 5 tahun. Pak Udin semena-mena mengatakan seperti itu," kata Bunga.

Ketua PGRI Kota Batam Rustam Efendi, mengatakan sikap dan etika Udin melebihi batas kewajaran sebagai anggota DPRD. Di mana, sebagai seorang anggota DPRD tidak berhak membentak, berkata kasar atau menakut-nakuti guru dengan kata-kata mengancam.

"Guru tidak harus diintimidasi seperti itu. Mereka punya induk, di sinilah PGRI sebagai induk guru mengutuk keras apa yang telah dilakukan Udin," kata Rustam.

Menurutnya, banyak sikap dan etika Udin yang melanggar kesopanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini