News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wagub Edy Pratowo Hadiri Rapur ke-7 Agenda Penetapan Alat Kelengkapan Dewan 

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo hadir pada Rapat Paripurna (Rapur) ke-7 Masa Persidangan I (Kesatu) Tahun Sidang 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo hadir pada Rapat Paripurna (Rapur) ke-7 Masa Persidangan I (Kesatu) Tahun Sidang 2024.

Rapat Paripurna (Rapur) ke-7 yang digelar di ruang Rapat diawali oleh Wakil Ketua II Muhammad Ansyari yang melaporkan jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 29 orang dari 45 orang anggota.

Saat memimpin rapat paripurna Ketua DPRD Prov. Kalteng Arton S. Dohong mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Pasal 97 ayat 1c menyatakan rapat paripurna dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah angota DPRD, “dan kuorum tercapai, rapat paripurna dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum”, ucapnya.

Selanjutnya dijelaskannya pula, agenda rapat paripurna pada hari ini adalah penetapan Alat Kelengkapan Dewan, yakni komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah.

Berdasarkan Surat Pimpinan DPRD Prov. Kalteng tanggal 4 November 2024, tentang usulan nama pada alat kelengkapan dewan yang ditujukan kepada masing-masing Ketua Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng, bahwa masing-masing fraksi telah mengajukan nama-nama keanggotaan untuk komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah sebagai alat kelengkapan DPRD Prov. Kalteng masa jabatan tahun 2024 – 2029, dan telah diumumkan pada rapat gabungan pada tanggal 2 Desember 2024.

Kemudian telah dilaksanakan pula pemilihan unsur pimpinan alat kelengkapan tersebut, dengan Berita Acara yang telah disampaikan kepada ketua dewan pada hari yang sama.

"Maka pada forum rapat paripurna ini, akan ditetapkan alat kelengkapan dewan yaitu keanggotaan komisi-komisi, keanggotaan Badan Anggran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah”, kata Ketua DPRD.

“Dengan demikian telah resmi terbentuk Badan dan alat kelengkapan lainnya, dan penetapan ini kan ditindaklanjuti dengan surat keputusan DPRD Prov. Kalteng”, imbuhnya.

Usai mengikuti rapat paripurna, Wagub Kalteng Edy Pratowo saat diwawancarai media, menyampaikan ucapan selamat atas terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), “hal ini berarti tugas DPRD sudah selesai satu, kalau kemarin pimpinan, sekarang komisi-komisi dan fraksi”, tuturnya.

“Maka DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sudah dapat melaksanakan tugas sesuai dengan bidang masing-masing dengan mitra kerjanya” sambung Edy.

Menurutnya, DPRD adalah lembaga musyawarah, mufakat dan aspirasi masyarakat, “bila kita dapat menyatukan berbagai kepentingan partai politik di dalamnya untuk satu kesatuan kelembagaan DPR, berarti semuanya sudah baik, dan harapannya semua bisa terakomodir didalam” tandasnya.

Wakil Ketua I DPRD Prov. Kalteng Riska Agustin, Wakil Ketua II Muhammad Ansyari, Forkopimda, Staf Ahli Gubenur, Asisten Sekda Prov Kalteng, dan Kepala OPD lingkup Pemprov Kalteng. (levri/Foto:Ferry&Rinto).

Baca juga: Tebar Benur Udang Vaname di Sukamara, Wagub Kalteng Edy Pratowo Optimis Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini