News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Pengadaan Buku, Kerugian Capai Rp 1 milyar

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penyidikan

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Kota Kupang ditaksir mencapai Rp 1 milyaran.

Jumlah kerugian itu diperoleh setelah Badan Pengawasan KEuangan dan PEmbangunan Perwakilan
NTT melakukan perhitungan kerugian negara yang terjadi dalam kasus pengadaan buku tahun anggaran 2010 senilai Rp 2,7
milyar.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, SH yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, SH mengatakan hal itu terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas PPO Kota Kupang tahun anggaran 2012, Rabu (9/10/2013) siang. Angka kerugian negara sebesar Rp 1 milyaran masih bersifat sementara.

Dengan demikian kemungkinan jumlah kerugian bertambah dapat terjadi setelah BPKP NTT merampungkan perhitungannya.

Menurut Ridwan, besarnya kerugian negara yang terjadi dalam kasus itu lantaran 17 pekerjaan yang tidak dikerjakan rekanan sesuai kontrak kerja. Tak hanya itu, kerugian semakin bertambah besar karena banyak pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak.

Untuk itulah, kata Ridwan, 17 item pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan pekerjaan dilapangan yang tidak sesuai dengan kontrak dianggap sebagai kerugian negara. Untuk detil kerugian negara akan disampaikan setelah penyidik menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPKP NTT.

Ia menambahkan Kejati NTT mengharapkan penghitungan kerugian negara itu dapat dirampungkan dalam waktu dekat. Pasalnya dalam kasus ini penyidik sudah menahan dua tersangka yakni kontraktor pelaksana, Budi Harto dan pejabat pembuat komitmen, Cornelis Kapitan.

Ridwan menuturkan masa penahanan dua tersangka itu sudah diperpanjang dua kali. Dikhawatirkan bila perhitungan tidak selesai dalam waktu dekat dua tersangka bisa bebas demi hukum. Meski bebas demi hukum nantinya penyidikan kasus itu tetap berjalan hingga penuntutan.*

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini