Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya
TRIBUNNEWS.COM BALIKPAPAN, -Kejadian unik terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong ketika sejumlah barang bukti yang disimpan tempat penyimpanan hilang dari tempatnya.
Barang bukti berupa premium yang diamankan untuk penyelidikan kasus penyalahgunaan BBM itu sebenarnya telah berapa lama ini disimpan di halaman kantor belakang PN Tenggarong yang berada di JL AM Yani Kecamatan Tenggarong itu sembari menunggu proses persidangan pelaku.
Namun ketika putusan kepada pelaku telah berkekuatan hukum tetap dan hendak dilakukan eksekusi ternyata ada sebagian premium yang sudah tak lagi berada ditempatnya.
Menurut Humas PN Tenggarong, Wahyudi Said, Rabu (9/10) sebelumnya jumlah barang bukti yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri untuk dititipkan di PN berjumlah 32 jerigen dengan masing-masing jerigen berekapasitas 18 liter.
Namun alangkah terkejutnya petugas di PN Tenggarong ketika Senin kemarin melakukan penghitungan ulang dan mengetahui jumlah premium yang tersimpan di bagian belakang gedung tersebut hanya berjumlah 29 jerigen.