News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satu Jaksa di Ambon Terluka Saat Didemo Mahasiswa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Aksi demonstrasi Gerakan Mahasiswa Anti-Korupsi (Germakor) Tual, di Ambon, Rabu (9/10/2913) berbuntut ricuh.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Bobby Palapia terluka di bagian hidung akibat serpihan kaca yang pecah.

Dalam aksi yang digelar untuk kali kedua ini, para demonstran emosional karena pihak Kejati Maluku tidak bersedia membuka pintu masuk untuk mereka menyampaikan pernyataan sikap terkait proses hukum Wali Kota Tual, MM Tamher dan Wakil Wali Kota Adam Rahayaan.

Akibatnya, para demonstran melempar kantor Kejati Maluku dengan batu dan mengenai salah satu jendela sehingga kacanya pecah. Selanjutnya serpihan kaca itu mengenai hidung Bobby.

Terlukanya Bobby membuat para jaksa tersulut emosi dan berbekal kayu menyerang para demonstran. Namun, serangan itu keburu dilerai aparat dari Polres Pulau Ambon dan Pulau- pulau Lease. Emosional para jaksa tidak terkendali sehingga sempat bersitegang dengan personil polisi.

Dalam kesempatan itu, Bobby membantah tudingan Kejati Maluku "peti-eskan" kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Tual, MM Tamher dan Wakilnya, Adam Rahayaan saat menjadi anggota DPRD Maluku Tenggara periode 1999 - 2004.

Hingga kekinian, kata Bobby, kasusnya masih ditangani dengan memilah peranan dari 35 anggota DPRD Maluku Tenggara saat itu sejak kasus itu diproses hukum pada 2005 lalu.

Buktinya, lanjut dia, sejak 2007 maupun 2008, sebagian besar 35 anggota DPRD Maluku Tenggara ternyata perkaranya telah divonis, dan ada yang melakukan upaya hukum dan sebagian sudah dieksekusi.

"Kami tidak serta merta memproses para legislator yang kasusnya juga dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun meminta petunjuk dari KPK," ujarnya.

Karena itu, Bobby mengemukakan, Kejati Maluku tidak ingin terjebak dalam kepentingan politik yang diarahkan masuk ranah hukum kasus penggunaan dana asuransi periode 2002 - 2005 senilai Rp 5,78 miliar itu.

"Jujur saja MM Tamher dan Adam sedang menunggu waktu untuk dilantik kembali menjadi Wali Kota dan Wawali Tual periode kedua, makanya ada segelintir komponen yang kurang puas sehingga mendiskreditkan Kejati Maluku tidak komitmen menangani kasus tersebut," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini