News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Rektor Unsyiah Segera Disidangkan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Darni Daud

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Yarmen Dinamika

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Husni Thamrin SH sudah melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi, Prof Dr Darni M Daud MA, Prof Dr Yusuf Aziz, dan Mukhlis ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jumat (11/10/2013) pagi.

"Dengan demikian, kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana saja oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh," kata Kajari Banda Aceh, Senin (14/10/2013) kepada Serambi (Tribunnews.com Network) via telepon dari Jakarta.

Menurut Husni Thamrin, sebelum ia meninggalkan Banda Aceh pada Kamis (10/12/2013) siang sudah dia tandatangani surat pengantar pelimpahan berkas perkara dugaan kasus korupsi beasiswa mahasiswa Unsyiah dan dana Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) yang melibatkan akademisi Unsyiah itu.

Dana tersebut tadinya ditransfer Pemerintah Aceh ke rekening Rektor Unsyiah melalui Komisi Beasiswa Aceh (KBA) yang kini berganti nama menjadi Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh. Tapi dana tersebut tak langsung disalurkan kepada yang berhak sebagaimana mestinya sampai akhirnya menjadi temuan Kejati Aceh pada tahun 2012 lalu.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara Darni Cs ke Pengadilan Negeri, Jumat lalu, berarti Kejari Banda Aceh tak perlu lagi memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka untuk masa 40 hari lagi, setelah penahanan tahap I selama 20 hari, berakhir pada 13 Oktober 2013.

"Kita sudah putuskan untuk tidak memperpanjang penahanan ketiga tersangka di tingkat penuntutan. Selanjutnya menjadi urusan pengadilan untuk menahan mereka atau menangguhkan penahanannya," kata Husni alumnus Fakultas Hukum Unsyiah.

Dia punya alasan khusus tidak memperpanjang masa penahanan Darni, Yusuf Aziz, dan Mukhlis.

"Sebetulnya boleh-boleh saja diperpanjang. Tapi tidak kita perpanjang, supaya jaksa penuntut umum tidak terlena," ujarnya.

Saat kasus itu diusut Tim Tipikor Kejati Aceh pada saat Prof Dr Darni M Daud berstatus Rektor Unsyiah, sedangkan Prof Dr Yusuf Aziz menjabat Dekan FKIP Unsyiah. Adapun Mukhlis saat itu berkedudukan sebagai Bendahara Program Calon Gurdacil di FKIP Unsyiah. Kini, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh yang berlokasi di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, menunggu proses peradilan di PN Banda Aceh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini