News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Dimutasi usai Viralkan Napi Pesta Sabu, 2 Kali Direhabilitasi

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangis Robby Adriansyah petugas Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, pecah mengaku dimutasi setelah memviralkan sejumlah napi diduga pesta sabu di dalam sel., minta keadilan ke Presiden Prabowo

TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menangis mengaku dimutasi setelah merekam dugaan pesta sabu di dalam sel.

Adalah Robby Adriansyah, petugas Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.

Robby kini telah dimutasi ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU).

Lantas seperti apa sosok Robby?

Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Ade Irianto mengatakan, Robby merupakan pecandu narkoba.

Dijelaskan Ade, Robby pernah menjalani program rehabilitasi narkoba di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalianda, terhitung sejak tanggal 9 April hingga 9 Juli 2021.

Setelah rehabilitasi selesai, Robby melaksanakan tugas kembali di Lapas Tanjung Raja.

Namun, lanjut Ade, selama melaksanakan tugas sebagai anggota jaga, Robby tidak pernah masuk kerja.

"Setelah dikonfirmasi pada pihak keluarga Robby, yang bersangkutan kembali menggunakan narkoba," jelasnya.

Pihak keluarga kemudian mengajukan permohonan langsung kepada Kalapas Tanjung Raja agar Robby dapat direhabilitasi kembali di Balai Besar Rehabilitasi Cigombong, Bogor, Jawa Barat.

Rehabilitasi itu dilakukan selama tiga bulan, terhitung dari 15 Maret sampai 15 Juni 2023.

Baca juga: Viral Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Sumsel Diduga Pesta Narkoba dan Miras, Ini Faktanya

Setelah melaksanakan rehabilitasi, Robby kembali melaksanakan tugas dan ditempatkan di staf umum.

Selama ditempatkan di staf umum, Ade menyebut Robby tak pernah masuk kerja tanpa keterangan selama 67 hari berturut-turut.

"Yang bersangkutan absen tanpa keterangan terhitung tanggal 3 Januari sampai 23 Maret 2024. Sehingga yang bersangkutan diperiksa oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI atas dugaan pelanggaran kedisiplinan pegawai," ungkap Ade.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini