Robby pun dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Setelah dua kali menjalani rehabilitasi, Robby lalu dirawat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang untuk pemulihan gangguan kejiwaan.
Masa pemulihan itu selama tiga hari pada tanggal 23 hingga 25 Maret 2024.
Rentetan pelanggaran yang dilakukan Robby membuat pihak Lapas Kelas IIA Tanjung Raja melakukan pembinaan kepada Robby.
"Maka dari itu, untuk memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan, dimutasi ke Rupbasan Baturaja," jelasnya.
Senada disampaikan Kadivpas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel, Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan, saat ini, Robby sedang dalam proses pemeriksaan.
"Sekarang yang bersangkutan masih ASN dan masih proses pemeriksaan."
"Nanti tim dari Kanwil yang akan memeriksa. Sanksi tegas pasti ada, pecat," katanya saat diwawancarai wartawan, Jumat (15/11/2024).
Mulyadi menuturkan, Robby adalah pemakai narkoba dan sudah dua kali menjalani rehabilitasi di Lampung dan Bogor.
Terakhir setelah dipindahkan ke Rupbasan Baturaja, ketika Kepala Rupbasan memeriksa, ternyata Robby masih memakai narkoba.
Baca juga: Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Sabu, Petugas Lapas Tanjung Raja Colek Prabowo : Bantu Saya Pak
"Sejak 2021 pegawai ini sudah terindikasi memakai narkoba sudah dua kali direhabilitasi."
"Dan yang bersangkutan juga jarang masuk sudah pernah diperiksa Inspektorat Jenderal dan kena hukuman disiplin berat."
"Terakhir di Rupbasan Baturaja setelah dites urine ternyata masih positif," terangnya.