News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalan Legal Diresmikan, tak Boleh Lagi Ada Jalan Tikus ke Malaysia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga Temajuk yang menunggang sepeda motor melintas melalui jalur pantai untuk berbelanja sehari-hari ke Liku atau Paloh, Jumat (14/10/2011).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Suhendra Yusri

TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berharap, tidak lagi ada "jalan tikus" dari wilayah Indonesia ke Malaysia di daerah tersebut.

Kakanwil Kemenkumham Budi Santoso Rahman mengatakan, harapan itu seiring dengan peresmian Pos Lintas Batas Imigrasi di Temajuk, Kabupaten Sambas.

"Sudah disiapkan yang legal, dan dapat membantu daerah sekitar ekonomi maupun budaya. Dampaknya lebih baik, dan menyebabkan multiplier effect dan pintu masuk kedua negara bagi wisatawan akan semakin baik," kata Budi, Jumat (18/10/2013).

Kepala Desa TemajukMulyadi, menyampaikan rasa syukur karena pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Temajuk akan semakin dekat.

"Selama ini, memang diharuskan ke Liku ibukota Kecamatan Paloh yang memang cukup jauh bagi masyarakat dengan jarak sekitar 60 kilometer, tentunya cukup membuang tenaga, waktu dan biaya. Kalau Pos Lintas Batasnya ada di Temajuk tentunya kita akan senang sekali," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri, Teuku Sjahrizal dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar RI, R Hendiandojo Soehendro meresmikan Pos Lintas Batas Temajuk di Kantor Imigrasi Kelas II Sambas, Jumat (18/10/2013).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini