TRIBUNNEWS.COM, MUBA -- RATUSAN kendaraan bermotor jenis truk, fuso hingga Multi Purpose Vehicle (MPV) berbagai merek terparkir di halaman belakang Polresta Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Penampakkan yang sama juga ada di kantor Polsek Sekayu, Polsek Sungaililin dan Bayunglencir.
Mobil-mobil ini merupakan kendaraan yang digunakan oleh para pelaku illegal tapping untuk mengangkut minyak mentah dan olahan dari berbagai tempat ke tempat penampungan.
Menggunakan mobil tersebut, para sopir yang diupah oleh para pelaku menyimpan minyak di dalam bak penampungan (Tedmond) ke mobil.
"Polres Muba sudah menahan 167 unit kendaraan berbagai jenis sepanjang tahun 2013, dari masa sebelum operasi pada bulan Januari-Juli hingga masa operasi sejak bulan Agustus-Oktober ini yang masih direkap," kata Kapolres Muba AKBP Iskandar F Sutisna melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Adi Suranto kepada Sripo, Kamis (17/10/2013).
Keadaan itu membuat Polres Muba bak Showroom Mobil. Bahkan lebih banyak di Polsek Sekayu dan Polsek Bayunglencir. Beberapa kendaraan tersebut dalam kondisi bagus dan tercatat kredit di beberapa perusahaan pembiayaan (Leasing) di Sumsel maupun Jambi. Tak heran banyak Leasing yang 'menjerit' karena kreditur menunggak membayar.
Beberapa perusahaan pembiayaan pun mengajukan permohonan pengembalian kendaraan yang sudah terlanjut disita pihak kepolisian dalam bentuk titip rawat. Karena sudah menjadi barang bukti di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), beberapa kendaraan itu tak bisa dikeluarkan dan terlantar di halaman kantor kepolisian.
"Kreditur tidak mau membayar, makanya leasing yang maju untuk mengambil mobil. Beberapa bisa dipenuhi kendaraan rusak atau sudah lebih dari setahun. Itu tergantung kebijakan Kapolres apakah mengizinkan titip rawat kendaraan yang jadi barang bukti
tersebut," terangnya.(mg5)