Laporan Wartawan Tribunnews.com Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posko Pengaduan Konstitusi berjanji menindaklanjuti laporan Khofifah Indar Parawansa, terkait putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Jawa Timur.
Ketua Tim Hukum Posko Pengaduan Konstitusi Soleh Amin mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari mantan Calon Gubernur Jatim yang berpasangan dengan Herman Sumawiredja tersebut.
"Laporan itu masih terus dipelajari oleh tim hukum Posko. Kalau perlu, laporan itu akan diteruskan ke perguruan tinggi untuk dibahas," kata Soleh Amin, dalam konfrensi pers pembukaan Posko Pengaduan Konstitusi di Jalan Dempo, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).
Ia mengatakan, eksaminasi atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan itu patut dilakukan agar posko bisa menentukan langkah yang bakal dilakukan setelahnya.
"Tapi secara umum, kalau nantinya ditemukan ada dugaan pelanggaran pidana, kami akan melanjutkan laporan itu ke institusi terkait. Sementara kalau ada pelanggaran etik, kami akan meneruskannya ke Majelis Kehormatan MK," tuturnya.
Sementara Ketua Posko Pengaduan Konstitusi Mahfud MD mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima laporan dari perkara yang masih diproses di MK.
Selain itu, posko tersebut juga tidak bisa berbuat banyak terhadap keputusan MK karena keputusan MK bersifat final.
"Bagi kepala daerah yang sudah terpilih, ya tenang-tenang saja, keputusan MK itu final. Tapi kalau ada dugaan korupsi atau pelanggaran etik, hakimnya atau pegawainya bisa ditindak lanjuti," ujarnya.