News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cegah Sabotase dan Penggelapan 7,95 Kg SS, Brimob Dilibatkan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO : Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur (paling Kiri)Pangaribuan, Komandan Satgas Pamtas Yonif 141/Aneka Yudha Jaya Prakosa (AYJP) Letkol Inf Feksi dan Komandan Kodim 0911 Nunukan Letkol Inf Putra Widiastawa bersama barang bukti SS seberat 3,7 kilogram


 
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
 
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Polres Nunukan melibatkan sejumlah anggota Brimob Polda Kaltim untuk mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu (SS) seberat 7,95 kilogram, barang bukti hasil tangkapan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif 141/Aneka Yudha Jaya Prakosa (AYJP) selama dua hari berturut-turut pada Senin dan Selasa kemarin.

Pada Senin (21/10/2013) Satgas Pamtas mengamankan 4,25 kilogram SS dari Herman dan Irwansyah saat mengendari sepeda motor di depan Pos Dalduk Satgas Pamtas Bukit Keramat Yonif 141/AYJP di Desa Bukit Keramat, Kecamatan Sebatik Barat. Berselang sehari di pos yang sama ditemukan lagi SS seberat 3,7 kilogram dari seorang penumpang mobil tujuan Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat. Namun kurir SS dimaksud sempat kabur ke wilayah Malaysia, setelah meminta izin untuk buang air kecil.

“Jadi untuk mengantisipasi siapa tahu ada pelaku atau jaringan ini berusaha untuk melakukan sabotase dan sebagainya, kita tambahkan Brimob untuk memback-up Polres khususnya Satreskoba,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan.

Pihak Kepolisian juga berkaca pada kasus penukaran barang bukti SS seberat 1,2 kilogram dalam perkara Sugeng,  yang akhirnya menyeret empat anggota Polres Nunukan.  Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan AKP Bambang Setiono Bin Parto Sarkoen dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun, mantan Kanit Ops Reskoba Polres Nunukan Bripka Agung Wahyudianto dihukum 10 tahun penjara. Sementara mantan anggota Reskoba Polres Nunukan Yulianus Pabatan Alias Apen Anak dari Agustinus Bilang, David Heriyanto Siregar dan Iqbal masing-masing dihukum enam tahun pidana penjara dalam kasus itu.
Ia menegaskan, sudah menjadi komitmennya selaku Kapolres Nunukan agar anggota Polisi tidak melakukan tindakan seperti itu.

“Kalau ada yang melakukan perbuatan seperti itu, akan kita tindak tegas dan tiada maaf,” ujarnya.

Ia mengingatkan setiap anggota Polisi, perbuatan menggelapkan atau menukar barang bukti SS tentu akan menciderai tugas kepolisian. Bukan hanya mengatakan, perbuatan dimaksud beresiko hukum, namun yang terpenting masuk melalui psikologi masing-masing individu anggota. Melakukan perbuatan jahat seperti itu, sama saja dengan menggali kuburan sendiri dan keluarga.

“Kau jangan bermimpi punya harapan-harapan yang baik. Kita akan tindak tegas kalau ada yang macam-macam seperti itu. Harus kita pecat. Saya yakinkan, kalau ada yang berani menggantikan barang itu, dia harus bertanggungjawab. Dengan berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini