News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa FKIP Unsyiah Tuntut Tiga Dosennya Jadi Tahanan Kota

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan rektor Unsyiah Prof DR Darni Daud MA, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Banda Aceh, Kamis (17/10/2013). Ia didakwa terlibat korupsi biea siswa di Unsyiah bersama dua terdakwa lainnya senilai Rp 3,6 miliar.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Puluhan demonstran yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP Unsyiah, berunjuk rasa di Kompleks Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (24/10/2013) sekitar pukul 12.00 WIB.

Mereka meminta pihak Kejari dan PN Banda Aceh menetapkan tiga dosen mereka yang kini ditahan di Rutan Kelas II B Kajhu Aceh Besar, akibat terlilit kasus korupsi dana umum Beasiswa Unsyiah supaya ditetapkan sebagai tahanan kota.

Penanggung jawab Ketua BEM FKIP Unsyiah, Edi Gusman mengungkapkan permintaan itu didasari ketiga dosen itu, masing-masing mantan Rektor Unsyiah Prof Dr Darni M Daud MA, mantan Dekan FKIP Unsyiah Prof Dr M Yusuf Aziz MPD serta Kepala Keuangan Program Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) Mukhlis SPd MSi, merupakan pengajar di FKIP Unsyiah.

"Penahanan ketiga dosen kami tersebut menyebabkan banyak mahasiswa yang terbengkalai dalam mengkonsultasi skripsinya, sehingga tertunda yudisium dan wisuda. Mungkin kebijakan tepat pihak Kejati Banda Aceh bisa menetapkan ketiganya sebagai tahanan kota dengan pengamanan dari pihak kepolisian dan lainnya," ungkap Edi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini