News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPO Koruptor Barak Pengungsi Tsunami Ditangkap

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Polresta Medan menangkap buronan perkara korupsi proyek pembangunan barak pengungsi korban tsunami di Aceh Besar, Tajuddin (50), di sebuah kafe yang diduga miliknya di Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Kemarin, terdakwa dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh untuk menjalani hukuman pidana empat tahun.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH mengatakan kepada Serambi, Jumat (25/10) kemarin, Tajuddin selaku kontraktor pembangunan barak sudah dinyatakan melarikan diri sejak 15 Agustus 2011. Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho yang menangani perkara ini menetapkan dia dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan pada 20 September 2011, pihak Kejagung juga menetapkan yang bersangkutan dalam DPO.

“Penetapan DPO karena dia masih tetap kabur, padahal putusan kasasi MA RI, 19 Agustus 2009 sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu menolak permohonan kasasi Tajuddin. Artinya, vonis banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh-lah yang berlaku, yaitu menghukum terdakwa empat tahun penjara, denda Rp 200 juta atau bisa diganti dengan kurungan tambahan (subsider) enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 2.260.517.036,” kata Amir Hamzah.

Menurutnya, Tajuddin bisa kabur karena dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, majelis hakim yang menyidang perkara ini sempat memberi penangguhan penahanan kepadanya lantaran ketika itu ia sakit, sejak 6 Oktober 2007 hingga ia sembuh.

Tapi setelah sembuh ia justru melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai buronan ketika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Sejak saat itu pihak Kejati tak mengetahui keberadaannya. Namun, baru dalam sepuluh hari terakhir pihak Kejati Aceh mengetahui bahwa yang bersangkutan berada di Medan, sehingga tim Kejati Aceh mengintai keberadaannya dan kemudian menangkapnya di Kafe Raja. Kafe itu diduga milik Tajuddin, berlokasi di Jalan Sei Berutu Nomor 83, Medan. “Penangkapannya berkat kerja sama kita dengan Polresta Medan,” ujar Amir Hamzah.
Kurang volume

Menurut Amir Hamzah, setelah penangkapan itu terdakwa sempat diinapkan di sel Kejati Medan satu malam. Kemudian, pagi sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa di bawah pengamanan personel Polresta Medan dan Tim Kejati Aceh dibawa pulang menggunakan pesawat Garuda dari Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumut ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar.

Setiba di Bandara SIM terdakwa dengan tangan diborgol dan di bawah pengamanan petugas, termasuk petugas Bandara SIM langsung dibawa ke mobil tahanan Kejati Aceh. “Kemudian dia diawa ke Kejati untuk pemeriksaan kesehatan, setelah itu langsung dibawa ke LP Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar, untuk menjalani hukuman empat tahun,” tegas Amir Hamzah.

Adapun peran Tajuddin dalam proyek didanai Departemen Pekerjaan Umum pada 2005 itu adalah selaku Direktur PT Banda Lista Perkasa (rekanan proyek ini). Proyek pembangunan barak dan fasilitas pendukung itu ketika dikerjakan ternyata kurang volumenya, tapi terdakwa telah menerima pembayara penuh. Akibatnya sesuai hasil penghitungan ahli, bernama Samsul Bahri (dari Dinas Perumahan dan Permukiman Aceh) negara mengalami kerugian Rp 2.260.517.036. (sal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini