News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

F-PBB DPRD Nunukan Nyatakan 'Perang' Melawan Bupati

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Status Blackberry Messenger, Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Nunukan Nardi Azis.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB) DPRD Nunukan mendeklarasikan ‘perang’ terhadap Bupati Nunukan Basri. Tentu saja perang dimaksud bukan perang fisik melainkan upaya mengkritisi kebijakan-kebijakan Bupati yang dinilai tidak pro pada kepentingan rakyat.

Ajakan perang itu misalnya disampaikan Nardi Azis, salah seorang anggota F-PBB. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Kabupaten Nunukan itu dalam status Blackberry Messenger (BBM), Selasa (29/10/2013) malam menegaskan hal itu.

"Perang dariku utk BASRI………kita lihat…". Hanya berselang empat menit, ia kembali mengupdate status BBM. "Aku perang dgnmu BASRI…kita liat, siapa yang memenangkan….,". Tak berapa lama, Ketua DPRD Nunukan itu kembali mengupdate status BBM, "Besok lusa juga pasti akan mati…..".

Dikonfirmasi terkait status BBM-nya itu, Nardi menjawab sambil tertawa, "Tadi malam BB saya sempat hilang sebentar. Nah pas hilang muncullah status status itu."

Namun saat menyampaikan keterangan pers, Rabu (30/10/2013) di Ruang Ambalat Gedung DPRD Nunukan, Nardi juga sempat menyinggung hal itu.

"Kalau mau mengajak perang, saya siap perang. Daripada saya mati duluan. Walaupun belum waktunya, saya harus siap berperang," ujarnya.

Tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada APBD Nunukan 2011 yang mencapai Rp 504 miliar dan pada APBD Nunukan 2012 yang mencapai Rp 868 miliar, serta serapan APBD Nunukan 2013 yang hanya mencapai 46 persen hingga 25 Oktober 2013, menjadi pemicu sikap F-PBB.

Mereka pun berencana menggunakan hak angket dan hak interpelasi. Hak angket merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sementara hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.

Nardi mengatakan, kemungkinan besar permasalahan yang akan diangkat nantinya tidak hanya menyangkut SILPA yang tinggi. Tetapi bisa berkembang kepada persoalan lainnya.

"Saya selaku ketua partai, ada beberapa anggota DPRD, untuk saat ini ada Tim Investigasi yang dibuat, di PBB sendiri. Ada teman-teman yang bergerak untuk selain program APBD, keterlibatan DPRD dan fraksi sejauh mana pengawalan, ada Tim Investigasi. Jadi kemungkinan meluas. Wacana masyarakat juga, kapan saja berikan masukan kepada kami," ujarnya.

Dengan anggota legislatif yang mencapai 10 dari 25 kursi DPRD Nunukan, PBB sudah memastikan akan menggunakan hak angket ataupun hak interpelasi tersebut.

"Akan ada seperti itu. Untuk saat ini (baru) PBB. Tetapi kalau gambaran saya rapat komisi, hampir semua anggota DPRD Nunukan mempertanyakan itu (SILPA). Saya yakin kalau ketika ada motor penggerak yang mengusulkan hak angket, kemungkinan fraksi-fraksi lain juga akan ikut. Kemungkinan besar kita akan menggunakan hak angket," ujarnya.

Nardi mengaku telah berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat PBB, khususnya yang membidangi masalah hukum dan tugasnya terkait dengan Kementerian Dalam Negeri. Didapatkan gambaran, DPRD punya hak untuk menggunakan hak angket hingga impeachment kepala daerah.

"Saya masih menerima rekomendasi, email, pesan singkat lewat media sosial facebook maupun blackberry, ada aturan impeachment. UUD 1945 itu mengatur. Hak impeachment itu dapat dilakukan sebuah Lembaga ketika Bupati dan Wakil Bupati melakukan program pembangunan APBD yang dianggap tidak berjalan. Kondisi tiga kali SILPA ini membuat berang DPRD untuk mempertanyakan langsung seperti apa," ujarnya.

Sebenarnya, ada ruang yang diberikan kepada partai-partai melalui fraksi masing-masing untuk mempertanyakan persoalan ini dalam pemandangan umum, saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2013. Hanya saja dengan menggunakan hak interpelasi dan hak angket, tentu pihaknya bisa lebih fokus. Dengan keterbukaan publik diharapkan masyarakat dapat memahami kondisi seperti ini.

Diingatkan pula, penggunaan hak angket dan hak interpelasi merupakan hal yang sudah biasa dilakukan DPRD.

"Dibuat bukan untuk turunkan Bupati. Tetapi lebih daripada fungsi kontrol kita betul-betul berjalan. Bupati ketika memberikan penjelasan secara gamblang dan diterima, kredibilitas Bupati semakin baik. DPRD juga ketika melakukan hak interpelasi dan dijawab dengan bagus, dua-duanya punya legitimitasi yang luar biasa," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini