News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Riau Berkordinasi dengan Konsulat Malaysia Soal Proses Hukum

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi ketuk palu Hakim

TRIBUNNEWS .COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia dalam upaya memproses hukum tiga warga asal negara itu yang diduga terlibat kejahatan lingkungan dengan membakar kawasan hutan.

"Tentu kami koordinasi dalam memproses hukum tiga WNA tersebut ke konsulat. Setidaknya memberi pemberitahuan warga negara mereka terlibat masalah hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Pihak kepolisian sebelumnya mengumumkan penetapan tiga orang di kalangan pejabat perusahaan pembakar lahan sebagai tersangka.

Kepala Unit (Kanit) I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kompol Nurbasri mengatakan, dua diantara tersangka itu diproses di Markas Polda Riau terkait kasus pembakaran hutan di Pelalawan, sementara satu tersangka lagi di proses di Mabes Polri, Jakarta, terkait pengembangannya dengan perizinan perusahaan itu.

Perwira ini menjelaskan, bahwa ketiga tersangka merupakan petinggi atau pejabat PT ADEI Plantation and Industry (AP) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. "Sebelumnya memang ada dua tersangka yang ditetapkan. Namun berkembang jadi tiga orang," katanya.

PT AP merupakan anak perusahaan besar di bidang kelapa sawit dan produk turunannya, yang bermarkas di Kuala Lumpur Kehpong Berhad, Malaysia. (Antarariau.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini