TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah memperbaiki daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2014, Sabtu (2/11/2013).
Pada perbaikan DPT ini, KPU mengurangi sekitar 48 ribu calon pemilih. Penetapan yang diselenggarakan di Grand Angkasa Hotel ini dihadiri perwakilan partai politik (parpol) peserta pemilu dan calon anggota DPD asal Sumut.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pengurangan daftar pemilih itu dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang masih menemukan pemilih ganda dalam daftar pemilih sebelumnya.
"Alhamdulillah sudah bersih. Kalau daftar pemilih bermasalah yang terkait dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu keluarga) itu kan domain Kementerian Dalam Negeri, jadi belum bisa dihilangkan," katanya.
Mulia mengatakan, pihaknya Minggu ini akan langsung bertolak ke Jakarta untuk mengikuti hajatan KPU Pusat, yaitu penetapan DPT Nasional yang rencananya akan diselenggaran pada 4 November.
Ia tidak menutup kemungkinan masih ada warga yang memiliki hak pilih belum masuk DPT. Perwakilan Parpol yang ikut dalam penetepan DPT kemarin juga telah berpesan agar ke depan tidak ada sengketa terkait DPT. Namun, menurutnya itu bukanlah masalah besar.
"Jika ada yang belum masuk, maka sesuai Pasal 30 UU No 8 Tahun 2000, akan kita masukkan ke dalam DPT Tambahan atau DPT Khusus setelah menunjukkan kartu identitasnya. Jadi tidak ada masalah," ujarnya.
Pekan lalu, Bawaslu Sumut menemukan data bermasalah DPT mencapai lebih satu juta jiwa. Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan dan Humas Aulia Andri mengungkapkan, data kecurangan itu diperoleh berdasarkan laporan Panwaslu di 33 kabupaten/kota.
Permasalahan itu disebabkan faktor administrasi, seperti penulisan data yang tidak memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikosongkan, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. "Intinya DPT di Sumut masih bermasalah. Dan, hasil temuan ini sangat banyak jumlahnya," kata Aulia, Selasa (29/10).
Data bermasalah dengan NKK kosong mencapai 1.082.029 pemilih, NIK kosong sebanyak 436.813 pemilih dan NIK kosong sebanyak 14 ribu pemilih. "Kita berharap DPT yang digunakan nanti betul-betul bersih. Jadi kecurangan bisa diminalisir," ujarnya.
Sebelumnya KPUD Sumut mengumumkan DPT Sumut sebanyak 9.840.562 jiwa. Dengan adanya keputusan penetapan DPT diperpanjang hingga 4 November 2013, data kecurangan bisa diatasi.
Menjelang pemilu legislatif KPU Sumut mengundang KPU tingkat kota dan kabupaten, untuk membereskan daftar pemilih tetap bermasalah. Selain itu, Bawaslu juga menemukan sejumlah DPT bermasalah di Sumut menjelang Pemilu 2014.
Langkah itu dilakukan usai KPU pusat mengumumkan perpanjangan penetapan DPT hingga dua minggu.(ton/mad)