Laporan Wartawan Surya Samsul Hadi
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Penganut Penghayat Kepercayaan, berharap adanya pengakuan terhadap keyakinan mereka oleh pemerintah dan tercatat dalam kolom "agam" pada kartu tanda penduduk (KTP).
Harapan tersebut, diutarakan Ketua Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Jawa Timur, Hadi Prajoko, pada pembukaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) HPK Indonesia di Ruang Gajahmada Pangkalan TNI AL, Jalan Yos Sudarso, Kota Malang, Senin (11/11/2013).
"Selama ini, pemerintah terkesan memarjinalkan penghayat kepercayaan. Kami ingin diberikan hak yang sama seperti pemeluk agama lain," kata Hadi.
"Kami merekomendasikan ke pemerintah agar ada pengakuan hukum adat. Hukum adat dimasukkan ke undang-undang. Nantinya, masyarakat bisa melakukan perkawinan menggunakan hukum adat," ujarnya.
Ia mengatakan, Munaslub dilaksanakan untuk memilih Ketua Umum HPK Indonesia. Munaslub itu, diikuti 2 ribu peserta dari 1.223 rumpun kepercayaan di 27 provinsi di Indonesia.
Ketua MPR Sidharto Danusubroto yang hadir dalam acara itu menyatakan, pemerintah tidak boleh membedakan hak penghayat kepercayaan karena merupakan bagian dari warga negara yang menjunjung tinggi budaya asli nusantara.
"Mengakui dan menghargai penghayat kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat merupakan bagian dari penegakan empat pilar bangsa," katanya.
Selain itu, dikatakan, pemerintah juga harus memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan kepada penghayat kepercayaan, menjamin kenyamanan dalam beraktifitas. "Jangan sampai ada lagi kasus kekerasan maupun perusakan antarpenganut kepercayaan," ujarnya.