Laporan Wartawan Surya Moh Rivai
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Seorang kakek berumur 54 tahun di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, harus rela mendekam dalam tahanan polres setempat, karena dituduh mencuri kayu milik Perum Perhutani.
Nahrudin Bin Sahuri, demikian nama kakek tersebut, dituduh mencuri kayu jati 110 x 19 sentimeter milik badan usaha milik negara tersebut, pada 6 Agustus 2013.
Kejadian tersebut bermula, saat Nahrudin yang sudah tiga tahun merawat area hutan jati milik Perhutani menemukan sebatang kayu jati berdiameter 110 x 19 cm teronggok di tumpukan ranting yang akan dibersihkan.
Nahrudin berniat membawa pulang, karena akan digunakan sebagai pengganti palang pintu rumahnya yang rusak. Sebelumnya, Nahrudin meminta izin mandor yang memberinya izin. Tapi sial, saat membawa kayu tersebut dirinya ditangkap petugas Polisi Hutan (Polhut) dengan tuduhan mencuri kayu milik Perhutani.
Saat di persidangan, Nahrudin mengaku tidak ada niatan mencuri, dia mengaku sudah meminta ijin kepada mandor yang menjadi atasannya, dan dia ingin menggunakan kayu tersebut untuk memperbaiki palang pintu rumahnya yang rusak.
"Saya tidak mau mencuri pak, karena saya sudah izin untuk memperbaiki palang pintu rumah yang rusak," ungkapnya sambil terisak, Senin (11/11/2013).
Yang lebih mengenaskan, Nahrudin tidak didampingi penasehat hukum maupun pihak keluarga. Kejadian itu berlangsung sejak agenda sidang digelar hingga usai. Tidak satu pun terlihat orang yang mendampinginya, dia berjuang sendiri dalam menyelesaikan proses hukum yang dihadapinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Susmiyati mengatakan terdakwa di jerat pasal 78 ayat 5 UU RI NO. 41 tahun 1999, tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman 10 penjara. "Kalau mengacu pada UU yang ada, kemungkin pelaku akan terancam 10 tahun penjara," tandas Susmiyati.