TRIBUNNEWS.COM , SINGKAWANG - Narapidana bernisial BI (27) yang kemarin diamankan karena terindikasi mengedarkan sabu-sabu di Lapas Klas IIB Singkawang, ternyata anggota Polres Singkawang.
Sebelum dihukum karena melanggar UU Perlindungan Anak, BI yang berpangkat Brigadir bertugas di Polsek Singkawang Tengah.
Kapolres Singkawang, AKBP Andreas Widihandoko, Selasa (12/11/2013) saat ditemui di Mapolres, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, BI sampai saat ini masih berstatus anggota aktif.
Meski demikian, Kapolres menegaskan pihaknya tak akan pandang bulu menangani persoalan yang menjerat BI. Bahkan, ancaman pecat akan diusulkan.
"Kita tak pandang bulu. Siapapun dia, akan diproses. Mau anggota, Perwira, Pamen, PNS, siapa sajalah. Narkoba itu musuh bangsa. Setiap keluarga wajib hukumnya memerangi narkoba. Makanya kita sering turun ke masyarakat menyampaikan hal itu," tegas Kapolres.
Kemarin, BI juga menjalani tes urine. Hasilnya, urine napi tersebut positif mengandung metampetamin. "Selain pengedar, sesuai barang bukti timbangan, dia juga pemakai. Makanya kita kenakan ancaman pasal berlapis," tuturnya.
Selain timbangan, pihak Lapas kemarin juga menyerahkan barang bukti lima paket kecil yang diduga sabu-sabu. Juga ada alat isap (bong), uang Rp 325 ribu serta dua handphone.