TRIBUNNEWS.COM , MADIUN - Seorang aktivis, Oentiono alias Alda (46) warga Jl Puntuk, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun mendekam dalam tahanan Polsek Manguharjo. Hal ini menyusul aksi tersangka menyetubuhi korban LT (14) warga Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Apalagi, saat berhubungan layaknya suami istri di salah satu kamar hotel di Merapi, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, adegan itu direkam tersangka.
Akibatnya, ibu kandung gadis yang masih duduk di salah satu bangku SMP Negeri di Kota Ponorogo itu, Ny DVR melaporkan perbuatan tersangka ke polisi. Pasalnya, gadis kelahiran 10 Maret 1999 itu masih di bawah umur.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sepotong sprei warna putih, dua potong sarung bantal warna putih, satu lembar kutipan akte kelahiran korban, 2 unit Hand Phone (HP) Black Berry Gemini warna putih dan hitam, serta 1 unit kamera digital canon yang digunakan adegan suami istri antara tersangka dan korban itu.
Kapolsek Manguharjo, Kompol Agus Suharyono mengatakan usai mendapatkan laporan dari Ny DVR, petugas langsung melacak keberadaan tersangka dan korban.
Hasilnya, tersangka ditangkap di salah satu hotel di Jl Merapi itu. Selain korban LT, polisi meyakini masih banyak korban di bawah umur lainnya yang berhasil disetubuhi korban dengan berbagai modus.
Ini menyusul di dalam kamera Canon yang digunakan untuk memotret dan merekam adegan panas itu, masih ada empat foto dan dua video rekaman dengan perempuan yang berbeda selain korban LT itu.
"Kami akan mengembangkan kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan tersangka. Kami yakin masih banyak korban di bawah umur lainnya. Karena sebelum LT kami sudah mendalami kasus korban dibawah umur lainnya yang juga masih pelajar dan menjadi korban bujuk rayu tersangka. Korban sebelum LT itu, identitas dan fotonya berbeda dengan file di dalam kamera tersangka itu," terangnya kepada Surya, Selasa (19/11/2013).
Selain itu, Agus mengungkapkan jika tersangka dapat mengelabuhi korban berawal dari tersangka mendapatkan nomor PIN BB korban. Selanjutnya, tersangka menginvite PIN BB korban itu.
Selanjutnya, tersangka yang menggunakan ID (nama) Ayu di dalam BBnya itu, terus mengajak berbincang lewat BBM dengan korban. Hanya berselang lima hari, tersangka yang menggunakan nama Ayu di dalam BB itu berhasil membawa korban ke hotel dan menyetubuhi pelajar yang masih dibawah umur itu.
"Persoalan bagaimana tersangka mengelabui korban, dari kenalan lewat BB menggunakan nam ayu dan saat bertemu bernama Aldo (Oentiono) masih kami dalami. Yang jelas korban dan tersangka mengakui sudah berhubungan layaknya suami istri di kamar hotel lokasi penangkapan tersangka itu," ungkapnya.
Ibu korban, Ny DVR melaporkan perbuatan tersangka itu, karena sehari sebelumnya tersangka sudah mampir ke rumah korban di Ponorogo dan bertemu orangtua korban itu. Saat itu, tersangka membawa dua teman lelaki dan empat teman perempuannya.
Keesokan harinya, korban dijemput tersangka di terminal bus Seloaji, Kabupaten Ponorogo. Awalnya, hendak diajak karaoke, akan tetapi justru dimasukkan ke dalam kamar hotel itu.
"Tersangka bakal kami jerat pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara, saat melihat aksi tersangka dan korban merekan adegan mesumnya di kamar hotel itu, korban masih tampak malu-malu. Sedangkan tersangka yang sudah hobi merekam adegan mesumnya itu, tampak santai.
"Kelihatannya tanpa ada beban yang berat jika melihat videonya. Tersangka dalam video itu tampak santai dan tenang seperti sudah terbiasa merekam adegannya sendiri. Kalau korban masih agak malu-malu," pungkasnya.
Kini, tersangka yang selama ini dikenal sebagai aktivis yang kerapkali mengikuti aksi demo dan pernah mengikuti salah satu partai di Kota Madiun mendekam dalam tahanan Polsek Manguharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.