News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Toto: 10 Tahun Terlalu Berat

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG SUAP HAKIM - Saksi yang terdiri dari mantan Panitera Pengadilan Negeri Bandung Rina Pertiwi, Rahmat sopir Setyabudi, dan dua anggota majelis hakim kasus korupsi dana bansos Djojo Djohari dan Ramlan Comel disumpah sebelum dimintai keterangan dalam sidang lanjutan kasus suap hakim dalam perkara dana bansos Kota Bandung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (10/10). Saksi yang dihadirkan tersebut dalam persidangan dengan terdakwa Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana, Toto Hutagalung dan Herry Nurhayat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Pada sidang tuntutan terhadap terdakwa Herry Nurhayat, jaksa penuntut umum KPK, Eddy Hartoyo SH, menilai, Herry terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu primer pasal 6 ayat 1 huruf a junto pasal 54 KUHPidana, kedua primer pasal 6 ayat 1 huruf a junto pasal 55 KUHPidana, dan ketiga primer pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut pertimbangan jaksa, yang memberatkan terdakwa Herry adalah sebagai pejabat tidak memberikan contoh baik dalam pemberantasan korupsi yang dapat mencederai lembaga peradilan. Adapun yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Sidang dengan terdakwa Herry akan dilanjutkan pada Senin 3 Desember 2013 dengan agenda pleidoi yang akan dibacakan oleh Herry dan penasihat hukumnya.

Pada sidang tuntutan dengan terdakwa Toto Hutagalung dan Asep Triana, jaksa penuntut umum KPK Eddy Hartoyo mengatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan mencederai lembaga peradilan.

Toto dan Asep dijerat dakwaan kesatu primer pasal 6 ayat 1 huruf a junto pasal 64 junto pasal 55 KUHPidana, kedua primer pasal 6 ayat 1 huruf a junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana junto pasal 64 ayat 1, dan ketiga primer pasal 5 ayat huruf a junto pasal 64 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seusai persidangan, kuasa hukum Toto, Binsar Sitompul SH, menilai tuntutan jaksa terlalu berat bagi kliennya. Ia mempertanyakan mengapa tuntutan kepada Herry hanya 7 tahun 6 bulan, sedangkan kepada Toto mencapai 10 tahun, padahal Herry pejabat negara, sedangkan Toto bukan. "Tuntutan ini terlalu berat, nanti kami akan buat nota pembelaan," kata Binsar.

Sidang agenda pleidoi dengan terdakwa Toto dan Asep akan digelar pada Selasa, 3 Desember 2013. Toto dan Asep serta penasihat hukum masing-masing akan menyampaikan pembelaannya secara terpisah. (san)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini