News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejari Kotabumi Tahan Pemborong Rehab SD Negeri 3

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan  Wartawan Tribun Lampung / Anung

- Azil Diduga Korupsi Dana Rp 48 Juta

TRIBUNNEWS.COM  LAMPUNG- Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), menahan Azil (50) Warga Jl Kapten Mustopa gang merak 9 B, Kecamatan Kotabumi Selatan Lampura, Rabu (27/11).

Tersangka ditahan karena diduga melakukan tindak pidana yang merugikan negara, terhadap borongan proyek rehab di SD Negeri 3, Desa Srimenanti, Kecamatan Tanjung Raja, yang menggunakan dana DAK bidang pendidikan tahun 2011

Kasi Pidsus kejari, Muhtadi ketika dikonfirmasi Rabu (27/11) membenarkan bahwa saat ini pihaknya mengani kasus yang dilimpakan dari anggota Tindak Pidana Tertentu (TIPITER), Polres Lampura.

Ia mengatakan Azil ditahan karena diduga melakukan tindak pidana Korupsi, dengan cara mengurangi volume proyek rehap bangunan SD N 3, di Desa Seri Menanti tersebut  pada September 2012 lalu sekitar  Rp 48 juta, dari dana Angaran Rp 1,66 Juta.
”tersangka (Azil, Red) kita tahan agar memudahkan dalam proses persidangan, dimana dalam hasil penyelidikan pihak kami maupun angota Tipiter Polres Lampura, bahwa tersangka sudah melakukan korupsi dana DAK SDN3 Tanjung Raja, dengan cara mengurangi Volume Proyek, dalam anggaran rehap tersebut senilai Rp 1,66 Juta,”Jelas Muhtadi diruang kerjanya.

Sementara itu Kanit Tipiter Polres Lampura, Iptu Supriyanto, menjelaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan selama lebih kurang satu tahun. Setelah berkas pemeriksaan lengkap, dan bukti sudah cukup, maka pihaknya segera menetapkan tersangka. "Kita sudah tetapkan pemborongnya sebagai tersangka," jelasnya seraya mengatakan tersangka langsung kami limpahkan ke Kajari, dengan nomor limpahan: B – 2543/N.8.13/Fd.1/10/2013, pemberitahuan hasil penyelidikan pekara korupsi sudah lengkap (P-21).”jelas Supriyanto di Kajari.

Dari hasil pantauan pihaknya dilapangan, diketahui tersangka juga tidak melakukan pekerjaan repah sepenuhnya. Kini tersangka sudah ditangini Kasi Pidsus Kajari setempat,”Dimana Azil (Tersangka, Red) juga dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dan pasal 7 ayat 1huruf A dan UU RI no 31 tahun 1991 sebagai mana diubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang pidanan korupsi,”pungkasnya.

Terpisah dihadapan penyidik Pidsus Kajari, tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan pekerjaan itu sesuai dengan angaran,”saya mengerjakan semua itu sudah sesui tidak asal-asalan,”katanya. (ang)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini