TRIBUNNEWS.COM BANYUWANGI, — Kejaksaan Negeri Banyuwangi mendapatkan laporan dugaan pungutan liar biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, hingga Rp 5 juta. Pungli tersebut dilaporkan beberapa pasangan pengantin ke Kejari.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi Paulus Agung kepada Kompas.com, Selasa (10/12/2013), menjelaskan, laporan yang masuk selama dua tahun terakhir, ada 300 pasangan yang menikah dan dimintai biaya bervariasi, mulai Rp 300.000 hingga Rp 5 juta.
"Ada dua pasangan pengantin yang diminta sampai 5 juta rupiah. Mereka adalah pasangan pengantin yang menikah dengan warga negara asing," ungkapnya.
Paulus Agung menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa 3 saksi korban, dan kasus tersebut masuk dalam tahap penyelidikan. "Masih belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini masih kami proses. Untuk pungli biaya pernikahan 5 juta terjadi tahun 2012. Kalau 2013 punglinya rata-rata 300 ribu rupiah. Padahal biaya pernikahan yang harus dikeluarkan oleh pasangan pengantin seharusnya hanya 30 ribu rupiah," jelasnya.
Menurut Paulus, jika ada pasangan pengantin yang ingin secara sukarela memberikan uang kepada petugas tidak dipermasalahan. "Asalkan jumlahnya tidak ditentukan. Tapi kalau petugasnya yang memasang tarif, itu sudah jelas melanggar aturan," pungkasnya.