TRIBUNNEWS.COMĀ PALEMBANG - Zan Umar alias Fauzan, terdakwa pembunuh kakak beradik di kawasan Sukarami Palembang beberapa waktu lalu, mengaku pasrah dengan vonis mati yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.
Saat ditemui di Lapas Merah Mata, Sabtu (14/12/2013), Fauzan terlihat tenang dengan tersenyum.
"Saya pasrah apa yang akan terjadi. Untuk proses hukumnya, Semua saya serahkan kepada pengacara saya," kata Fauzan ketika ditemui di lapas.
Dikatakan Fauzan, dirinya baik-baik saja sejak mendekam di Lapas Merah Mata Palembang sekitar satu tahun. Namun ia sempat khawatir akan diintimidasi oleh ayah kandung Mayang yang sudah terlebih dahulu mendekam di Lapas Merah Mata.