Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun Klarifikasi ke KLHK soal Tanah Adat, Ini Rekomendasinya

Masyarakat di kerajaan-kerajaan Simalungun tidak mengenal masyarakat adat karena penduduknya terdiri dari kelompok bangsawan dan masyarakat petani

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
zoom-in Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun Klarifikasi ke KLHK soal Tanah Adat, Ini Rekomendasinya
Dok. PACS/PMS
(Ki-Ka): M. Sharon, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat melalui Agung Pambudi Agung Pambudi (kedua kiri), Rohdian Purba, Ketua Umum DPP/Presidium Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun (PACS)/Partuha Maujana Simalungun (PMS) Dr. Sarmedi Purba (kanan) di Kantor KLHK pada Rabu (18/9/2024) 

Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun Klarifikasi ke KLHK soal Tanah Adat, Ini Rekomendasinya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat menegaskan tidak ada surat keputusan yang menyatakan adanya tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. 

Sesuai regulasi harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan adanya tanah adat di wilayah tersebut.

“Dalam kaitan persoalan tanah adat di Kabupaten Simalungun termasuk pengakuan sekelompok orang atas tanah adat di Sihaporas dan di Parmonangan, sampai saat ini Kantor Kementerian LHK tidak ada merekomendasikan atau menetapkan sebagai tanah adat,” kata Agung Pambudi dari Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK  saat menerima Ketua Umum DPP Presidium Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun (PACS)/Partuha Maujana Simalungun (PMS) Dr. Sarmedi Purba didampingi Sekretaris Eksekutif Rohdian Purba di Kantor KLHK, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: DPR Soroti Tanah Adat yang Diserobot Pengusaha, Sebut Warga Papua Masih Sulit Mencari Keadilan

Menurut Agung Pambudi, hutan adat memang berada di wilayah hukum masyarakat adat.

Hutan adat atau tanah adat harus memiliki aturan atau regulasi termasuk diantaranya kajian yang melibatkan seluruh  stakeholder tentang tahapan panjang penetapan tanah adat berdasar kajian dari KLHK serta ditetapkan melalui Peraturan Daerah (PerDa). 

“Namun sampai saat ini tidak ada Perda di Kabupaten Simalungun tentang tanah adat,” ujar Agung Pambudi.

BERITA TERKAIT

Hal senada disampaikan Ketua Umum DPP/Presidium Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun (PACS)/Partuha Maujana Simalungun (PMS) Dr. Sarmedi Purba.

Sarmedi Purba menegaskan tidak ada tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun

Menurut Sarmedi Purba, adanya konflik akibat klaim sepihak atau pengakuan sekelompok warga yang mengatasnamakan masyarakat adat dan tanah adat dalam wilayah administratif Kabupaten Simalungun adalah murni kasus tindak pidana.

Sarmedi menjelaskan penduduk asli Simalungun berasal dari kelompok marga Sinaga, Saragih, Damanik dan Purba (SISADAPUR). 

Masyarakat di kerajaan-kerajaan Simalungun tidak mengenal masyarakat adat karena penduduknya terdiri dari kelompok bangsawan (partuanon) dan masyarakat petani (paruma). 

Baca juga: PBNU Keberatan Jika Dapat Konsesi Tambang di Wilayah Tanah Adat

Sebelumnya ada kelompok budak (jabolon) namun dihapus oleh pemerintah kolonial Belanda pada awal penjajahan di awal abad ke-20. 

Sejak kerajaan Simalungun pertama, Kerajaan Nagur yang sudah eksis sejak abad ke-8, tanah-tanah di Simalungun adalah tanah milik kerajaan yang kemudian terbagi menjadi 4 kerajaan (Raja Maropat), yaitu, Kerajaan Tanah Jawa, Dologsilou, Panei dan Siantar. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas