TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan angkat bicara soal kesiapan Wakil Gubernur Banten Rano Karno untuk menempati posisi Ratu Atut Chosiyah, selaku Gubernur Banten pasca ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pram berharap Rano siap untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi, sebagai orang nomor satu di Banten tersebut. Karena sudah menjadi tugas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila seorang pimpinan berhalangan maka akan digantikan dengan wakilnya.
"Ya beginilah, kan ini baru kemarin ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya ada mekanisme peraturan perundangan yang berlaku, seseorang kalau maju jadi gubernur atau wakil gubernur, maka kalau kemudian katakanlah gubernurnya berhalangan pasti sebagai wakil harus bersedia dan siap (menggantikan)," kata Pramono di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Namun ditegaskan politisi PDI Perjuangan itu, yang jelas bahwa partainya tidak pernah berkeinginan untuk mendapatkan kewenangan itu dengan cara menurunkan orang lain.
"Tapi, kalau orang itu sudah kena pidana korupsi dan katakanlah sudah lakukan pelanggaran perundang-undangan yang ada, maka mau tidak mau dia harus siap (digantikan)," kata Pramono.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi pimpinan Abraham Samad Cs ini, menjerat Atut dalam kasus terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten.