TRIBUNNEWS.COM MBAY, - Bupati Ngada, Marianus Sae memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur memblokir Bandara Turelelo Soa, Sabtu (21/12/2013). Perintah ini muncul akibat Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.
Akibat tindakan otoriter itu, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajwa yang mengangkut 54 orang penumpang. tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Demikian pula dengan pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa. Bandara ini diblokir mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak, sebab anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara.
Apalagi saat itu, tidak ada aparat kepolisian di Bandara Soa. Kepala Bandara Soa, Ikhsan, mengaku polisi dari Polres Ngada baru tiba di bandara setelah anggota Satpol PP meninggalkan bandara.
Ikhsan mengatakan, kabar tentang rencana pemblokiran bandara tersebut, sebenarnya sudah ia dapatkan dari Marianus Sae, sehari sebelumnya, Jumat (20/12/2013).
"Kemarin bupati minta booking (pesan) tiket pesawat Merpati karena pagi ini Pak Bupati harus hadiri sidang DPRD. Saya coba minta ke Merpati Kupang. Rupanya tetap tidak bisa bantu karena penumpang penuh. Tadi malam saya masih berusaha untuk minta ke Merpati Kupang. Tetapi staf Merpati Kupang namanya Pak Waris katakan, tidak bisa diganti karena full," katanya.
Ikhsan menyatakan, pihak Merpati seharusnya memberikan prioritas kepada Marianus Sae karena Marianus seorang kepala daerah.
"Beliau ini khan kepala daerah. Bukan saja Bupati Ngada, tetapi semua kepala daerah di NTT yang punya bandara. Saya juga berharap pihak airline yang ada di Kupang atau di mana saja, bisa membantu bukan saja Bupati Ngada, tetapi semua Bupati di NTT. Ya, dibantulah dengan kebijakan. Memang kalau geser penumpang menyalahi aturan. Tapi kan ini pimpinan daerah," kata Ikhsan.