TRIBUNNEWS.COM TASIKMALAYA, - Tujuh orang mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya, yang dituduh melakukan perusakan fasilitas negara, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tasikmalaya, Selasa (24/12/2013). Agenda sidang ini adalah membacakan tuntutan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Pantauan Kompas.com, lokasi persidangan dipadati oleh rekan-rekan mahasiswa lainnya untuk menyaksikan sidang secara langsung. Mereka datang juga untuk memberikan dukungan moral kepada tujuh rekannya yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Ruangan sidang pun dipenuhi pengunjung hingga meluber sampai pintu keluar utama. Sidang ini dijaga ketat petugas kepolisian.
Kuasa Hukum para terdakwa, Andi Ibnu mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan bagi para terdakwa kepada hakim. Alasannya, sebagian terdakwa ada yang akan menjalani ujian di kampusnya masing-masing. "Tadi kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada hakim, dan tadi dikabulkan," jelas Andi seusai persidangan, Selasa siang.
Andi pun merasa keberatan dengan tiga pasal yang didakwakan kepada ketujuh mahasiswa yaitu Pasal 170, 168 dan 406 KUHP. "Jelas merasa keberatan dengan tiga pasal itu, tapi nanti kita buktikan di persidangan selanjutnya bahwa mereka tidak bersalah," tambah Andi.
Sidang perdana tadi berjalan dengan lancar dan tertib. Sedangkan sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.
Diberitakan sebelumnya, tujuh orang mahasiswa PMII Kabupaten Tasikmalaya ditahan polisi karena diduga telah melakukan perusakan di ruang Bupati Tasikmalaya, beberapa pekan lalu. Mereka merangsek masuk ke kantor bupati setelah agenda audiensi di kantor DPRD yang masih satu kompleks perkantoran tak dihadiri Bupati Tasikmalaya. Ketujuh mahasiswa langsung diamankan di Polda Jawa Barat oleh kepolisian setempat dengan alasan menjaga kondusivitas daerah.