News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Tetapkan 2 Tersangka, 1 Polisi dan 1 Warga Sipil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peluru nyasar

Laporan Warawan Surya,Sutono

TRIBUNNEWS.COM,JOMBANG - Polres Jombang menetapkan dua tersangka dalam kasus tertembaknya Hardjo Santoso (72) warga Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Rabu (25/12/2013).

Kedua tersangka itu masing-masing Briptu Sf (27), anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, dan Teguh Jatmiko (38), warga Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno.

"Setelah pemeriksaan selama 24 jam, kami menetapkan dua orang menjadi tersangka. Yakni TJ dan Briptu S," jelas Kapolres Jombang, AKBP Tri Bisono Soemiharso, Kamis (26/12/2013).

Dijelaskan, kedua tersangka dijaring pasal 338 dan pasal 359 KUHP. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ada unsur kesengajaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
       
Sedangkan pasal 359 KUHP adalah tentang hilangnya nyawa seseorang akibat kealpaan. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara.
       
Dengan telah resmi ditetapkannya dua orang tersebut menjadi tersangka, keduanya hari ini langsung dijebloskan ke sel tahanan mapolres.

"Hari ini juga kami keluarkan surat penahanan untuk kedua tersangka," imbuhnya.

Terkait jenazah Robertus Hardjo Santoso, menurut kapolres hingga siang ini masih berada di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kediri, meskipun sudah dilakukan otopsi.
       
Namun kapolres mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait hasil otopsi jenazah korban.

"Untuk jenazah tadi malam sudah dilakukan otopsi. Untuk hasilnya kami masih menunggu. Setelah selesai baru kami serahkan kepada keluarga," pungkas Tri Bisono.
       
Diberitakan sebelumnya, Robertus Hardjo Santoso (72)), warga Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jombang, tertembak pistol milik Briptu Sf, oknum Polres Jombang, di Cafe 88 desa setempat, Rabu (25/12/2013) dinihari.

Rubertus Hardjo Santoso tewas dengan dada terluka akibat tertembus timas panas. Bermula korban Hardjo Santoso dijemput Briptu Sf dan Teguh Jatmiko.

Tiga orang yang menurut keluarga korban sudah sangat akrab ini kemudian menuju Cafe 88 untuk merayakan Natal.
       
Beberapa jam kemudian senjata milik Briptu Sf jatuh ke lantai  kafe dan diambil TJ untuk diamankan di atas meja.

Namun mendadak pistol jenis revolver itu menyalak dan pelurunya mengenai korban Harjo Santoso, menembus bahu sebelah kanan tembus leher.
       
Korban segera dilarikan ke RSK Mojowarno, namun nyawanya tak terselamatkan. Dari RSK Mojowarno, jenazah korban lantas dibawa ke RS Bhayangkara Kediri guna otopsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini