Laporan Wartawan Poss Kupang, Vemmy Leo
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada jangan dijadikan tumbal untuk mempertanggungjawabkan kasus pemblokiran Bandar Udara (Bandara) Turelelo-SoA, Sabtu (21/12/2013) lalu.
Pasalnya, mereka melakukan tindakan itu diduga atas perintah Bupati Ngada, Marinus Sae, karena tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Pusat, Petrus Salestinus, S.H dan Koordinator TPDI Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, S.H, menyampaikan hal itu kepada Pos Kupang (Tribunnews.com Network) melalui telepon, Jumat (27/12/2013).
Petrus berharap Kapolda NTT bersikap profesional, tidak diskriminatif dalam memproses hukum kasus tersebut. Proses hukum kasus pemblokiran Bandara Soa hendaknya dijadikan momentum bagi Kapolri dan Kapolda NTT untuk mengubah kultur dan perilaku aparat Polri di NTT yang masih didominasi oleh sikap-sikap diskriminatif dan tidak profesional ketika berhadapan dengan para pejabat daerah dan pengusaha kakap daerah atau pusat yang memiliki jaringan bisnis di daerah sebagai kelompok yang kebal hukum.
"Jangan anggota Satpol PP dijadikan tumbal, dipenjara atau dikenakan sanksi, sementara Bupati Ngada yang diduga memerintahkan pemblokiran bandara dibiarkan bebas seolah-olah kebal hukum," tegas Petrus.
Menurut Petrus, selain masuk kualifikasi kejahatan penerbangan, kasus pemblokiran Bandara Soa, juga termasuk kasus kejahatan percobaan pembunuhan terhadap 54 penumpang.
"Karena itu, Bupati Ngada dapat dikenakan pasal percobaan pembunuhan terhadap 54 penumpang. Bupati Ngada seharusnya patut menduga bahwa dengan menggagalkan pesawat mendarat, maka kemungkinan bahan bakar pesawat akan habis dan berakibat 54 nyawa terbunuh," jelas Petrus.
Karena itu, kata Petrus, polisi tidak boleh menyelesaikan kasus ini secara damai antara Bupati Ngada dengan pihak Merpati. Polisi harus pertimbangkan keselamatan nyawa 54 penumpang yang gagal mendarat saat itu.
"Polisi jangan beralasan tidak ada yang melapor sehingga kasus pemblokiran Bandara Soa tidak bisa diproses hukum. Terdapat indikasi kuat bahwa polisi tidak serius menegakkan hukum dan cenderung akan mendamaikan pihak Bupati Ngada dan pihak Merpati," kritik Petrus.
Koordinator TPDI Wilayah NTT, Meridian Dado, SH mengatakan, kasus pemblokiran Bandara Soa yang diduga dilakukan Satpol PP atas perintah Bupati Ngada, Marinus Sae, itu bukan termasuk delik aduan, melainkan delik pidana. Karena itu, tidak perlu ada laporan polisi (LP) untuk memproses hukum para pelaku pemblokir dan pelaku yang menyuruh melakukan pemblokiran.
Meridian menanggapi opini yang berkembang pascapemblokiran Bandara Soa oleh Satpol PP Ngada atas perintah Bupati Ngada, bahwa kasus itu tidak bisa diproses hukum jika tidak ada pengaduan atau laporan dari pihak Merpati dan atau masyarakat penumpang pesawat Merpati.
Dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan Meridian, tidak ada syarat pengaduan atau laporan terlebih dahulu untuk memproses tindak pidana tersebut. Meridian menyatakan, polisi harus transparan kepada publik sehingga masyarakat bisa ikut memantau dan mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus itu.
"
TPDI akan mengawal ketat pengusutan kasus ini. Kami akan melaporkannya kepada Mabes Polri manakala terdapat gejala-gejala jika pihak kepolisian di Ngada dan Polda NTT ternyata tidak tegas dan hanya berpolemik tanpa langkah konkrit memproses bupati Ngada dan jajaran Satpol PP Ngada terkait pemblokiran Bandara Soa itu," tegas Meridian.