Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Undang-Undang Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum belum mampu memberikan dan mewujudkan atas pemenuhan hak bantuan hukum di Lampung. Karena secara sistematis hanya 91 kasus dalam persidangan dalam kurun waktu Juli 2013 yang diberikan bantuan hukum oleh negara. Padahal di Lampung setidaknya ada lebih dari 500 perkara yang masuk dalam persidangan dalam periode waktu tersebut.
Kepala Divisi Bantuan Hukum LBH Bandar Lampung Anggit Nugroho kepada Tribun Lampung (Tribunnews.com Network), Kamis (2/1/2014) mengatakan, minimnya bantuan hukum oleh negara kepada masyarakat menengah kebawah diantaranya disebabkan permasalahan teknis yang bersifat administratif.
"Padahal permasalahan teknis seharusnya tidak mengalahkan substansi dari pemenuhan hak atas bantuan hukum dari negara kepada masyarakat yang tidak mampu," papar Anggit.
Ia menjelaskan hak atas bantuan hukum wajib diberikan khususnya kepada kasus pidana tertentu yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Namun dalam prakteknya di Provinsi Lampung masih sering dijumpai banyak masyarakat yang sedang beperkara tidak didampingi atau diberikan bantuan hukum oleh negara," imbuh Anggit.
Atas kondisi tersebut, diperlukan komitmen yang kuat dari negara, bukan saja dari pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan hak atas bantuan hukum.
"Untuk itu LBH Bandar Lampung tengah menunggu keluarnya bentuk perda bantuan hukum dari Pemprov dan DPRD Lampung, yang telah kami ajukan sejak 25 April 2013 lalu sebagai upaya dan komitmen kami dalam memberikan bantuan hukum untuk masyarakat di Lampung," ujar Anggit.
Untuk Provinsi Lampung, berdasarkan hasil verifikasi/akreditasi organisasi bantuan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM terbagi dalam tiga kategori yaitu A, B dan C. Di Lampung terdapat tujuh organisasi bantuan hukum (OBH) yang semuanya masuk dalam kategori C yang didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3 tahun 2013 tentang tata cara verifikasi dan akreditasi.