TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- JAKSA penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi (Edisis) dengan pasal berlapis.
Dakwaan disampaikan pada sidang perdana kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung dengan terdakwa Dada dan Edisis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (2/1/2014).
Menurut JPU Riyono SH MHum, ada tiga hal utama pada kasus yang menjerat Dada dan Edisis. Pertama, mantan kedua orang kuat di Kota Bandung itu didakwa telah menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung. Kedua, terdakwa Dada dan Edisis didakwa telah menyuap hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Ketiga, baik Dada maupun Edisis didakwa telah menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penyelenggara negara.
Untuk itu kata Riyono, pihaknya mendakwa Dada dan Edisis dengan pasal berlapis. Di antaranya dakwaan kesatu primer Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua primer Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ketiga primer pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut Riyono, dari kesemua pasal yang didakwakan itu baik Dada maupun Edisis terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Atas dakwaan JPU, Dada dan Edisis tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Dada dan Edisis telah memerintahkan terdakwa Toto Hutagalung untuk menyuap hakim di Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Sementara kepada terdakwa Herry Nurhayat, Dada telah memerintahkan untuk mengumpulkan dana untuk menyuap hakim.
Menurut JPU, Dada dan Edisis menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung agar namanya tidak dilibatkan dalam perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung. Sedangkan maksud menyuap hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat agar ketujuh terdakwa kasus korupsi dana bansos Pemkot Bandung hukumannya sama dengan yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung yaitu hanya 1 tahun penjara.
Menurut Abidin SH, kuasa hukum Dada Rosada, pihaknya sudah mengerti isi surat dakwaan JPU. Untuk mempercepat persidangan kata Abidin, maka kliennya tidak akan mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hal yang sama juga disampaikan Rohman Hidayat SH kuasa hukum Edisis. Menurut Rohman, pihaknya sudah mempelajari dan memahami isi surat dakwaan JPU. (san)