News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyumbang Dana Bakal Terseret

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Walikota Bandung Dada Rosada bersama mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi usai menandatangani berkas penyidikan yang lengkap untuk kemudian maju ke proses pengadilan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (12/12/2013). Dada bersama Edi diduga terlibat dalam kasus pemberian hadian kepada Hakim Tipikor Bandung terkait pengurusan dana bantuan sosial di Pemkot Bandung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi (Edisis) tampaknya membidik tersangka lain pada kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemkot Bandung.

Hal itu terungkap setelah keduanya menjalani sidang perdana kasus tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (2/1/2013).

Dada bahkan secara resmi menyerahkan surat sebagai justice colaborator atau pernyataan diri siap mengungkap tuntas siapa saja yang terlibat pada kasus ini ke majelis hakim. Dada juga menyerahkan surat berisi catatan kesehatannya ke majelis hakim.

Meski tidak secara resmi, Edisis melalui kuasa hukumnya juga menegaskan bakal menyeret nama-nama lain yang terlibat pada kasus suap ini. Rohman Hidayat SH, kuasa hukum Edisis, bahkan lebih tegas mengatakan bakal menyeret para penyumbang dana untuk menyuap hakim.

"Demi keadilan nanti di persidangan akan kami ungkap semua siapa saja yang telah menyumbang dana untuk menyuap hakim dan membayar uang kerugian negara pada kasus korupsi dana bansos," kata Rohman setelah persidangan kemarin.

Dalam persidangan kasus yang sama sebelumnya terungkap ada sejumlah nama yang telah menyumbang uang saweran untuk menyuap hakim. Di antaranya bos Istana Group Edi Sukamto menyumbang Rp 1 miliar dan 25 ribu dolar AS, mantan kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkot Bandung Iming Ahmad Rp 1,2 miliar, mantan kepala Dinas Cipta Karya Rusjaf Adimenggala Rp 500 juta, anggota DPRD Kota Bandung Aat Syafaat Hodijat Rp 500 juta, Dirut PDAM Kota Bandung Pian Supiyan Rp 200 juta, dan konsultan PDAM Kota Bandung Prof Dr Djumhana Rp 900 juta.

Meski telah menyerahkan surat justice colaborator, Dada memilih tutup mulut saat dicecar wartawan yang menanyakan siapa yang akan dibidik sebagai tersangka baru kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.

Abidin SH, kuasa hukum Dada, juga enggan menyebutkan siapa yang akan dibidik sebagai tersangka lain kasus ini. Abidin hanya mengatakan bahwa pernyataan diri untuk menjadi justice colaborator itu adalah keinginan kliennya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

"Pernyataan justice colaborator oleh klien kami ini sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung. Jadi, apa yang dirasakan, dilihat, dan didengar oleh saksi itu harus diungkapkan di persidangan," kata Abidin.

Saat ditanya kembali siapa yang hendak dibidik sebagai tersangka baru, Abidin enggan mengungkapkannya. Pria murah senyum ini hanya mengatakan semua itu bakal diketahui di persidangan. "Nanti saja tunggu di persidangan," kata Abidin. (san/men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini