Laporan Wartawan Tribun Pontianak Isfiansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono, bakal dimintakan keterangan oleh kesatuannya sendiri.
Pemeriksaan itu, dilakukan karena nilai perhiasan istri Prasetyono yang hilang di bagasi pesawat sangat mahal, yakni Rp 500 juta.
"Kalau dipandang perlu, nanti akan diadakan pemeriksaan oleh Propam Polda Kalbar," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Minggu (5/1/2013).
Sebelumnya, polisi telah melakukan penangkapan terhadap Supadi alias Pandi, warga Dusun Mulyorejo, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, yang merupakan karyawan PT Prathita Titian Nusantara (PTN) selaku ground handling dari maskapai penerbangan Lion Air.
Mukson Munandar mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka. "Saat ini yang baru ditetapkan tersangka Supandi, AG, SH, dan FI dan semuanya karyawan atau porter bagasi," ungkapnya.
Tersangka Supandi yang kali pertama ditangkap berperan membawa tas ke bagasi pesawat dan mencongkel tas korban.
Berdasarkan keterangan masing-masing tersangka, menurut Mukson, tersangka Supandi mendapatkan bagian dua gelang dan dua cincin.
Sementara itu AG mencongkel tas korban dan mengambil perhiasan dan mendapat bagian 2 cincin, 1 kalung, 2 berlian.
Sedangkan SH ikut dalam aksi pencurian tersebut, FI mengetahui aksi pencurian dan dapat bagian cincin.