News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perhiasan Raib di Pesawat

Polda Kalbar Tetapkan Empat Tersangka Pencuri Perhiasan Rp 500 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Isfiansyah

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK  - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pencurian perhiasan milik istri perwira polisi di Bandara Supadio Pontianak.

Sebelumnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Supadi alias Pandi, warga Dusun Mulyorejo, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Supadi, merupakan karyawan Prathita Titian Nusantara (PTN) selaku ground handling dari maskapai penerbangan Lion Air.

Kabid Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar mengatakan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap karyawan lainnya dan telah ditetapkan tiga tersangka baru.

"Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Supandi, AG, SH dan FI. Semuanya karyawan atau porter bagasi," ungkap Mukson di Pontianak, Minggu (5/1/2014).

Tersangka Supandi, yang kali pertama ditangkap berperan membawa tas ke bagasi pesawat dan mencongkel tas korban.

Berdasarkan keterangan masing-masing tersangka, menurut Mukson, tersangka Supandi mendapatkan  bagian  dua gelang dan dua cincin.

Sementara itu, AG mencongkel tas korban dan mengambil perhiasan dan mendapat bagian 2 cincin, 1 kalung, 2 berlian.

Sedangkan SH ikut dalam aksi pencurian tersebut, FI mengetahui aksi pencurian dan dapat bagian cincin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini